Mulan Jameela Minta : Usut Tuntas Dana Nasabah Rp 26 Triliun

Mulan Jameela Minta : Usut Tuntas Dana Nasabah Rp 26 Triliun
Anggota Komisi VI DPR RI Mulan Jameela saat mengikuti Raker Komisi VI dengan Menteri Koperasi dan UKM di Gedung Nusantara I, DPR RI Senayan

Jakarta, (PAB-Indonesia)--

Pembayaran dana nasabah delapan koperasi simpan pinjam hingga kini masih terkendala. Kasus ini mendapat perhatian anggota DPR RI Mulan Jameela. Kdelapan koperasi bermasalah itu adalah; KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP LiMa Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.

Kasus yang membuat anggota koperasi dirugikan hingga Rp 26 triliun iitu, mendapat perhatian serius anggota Komisi VI DPR RI Mulan Jameela. Dia mminta supaya Kementerian Koperasi dan UKM, terus mengawal penyelesaian hukum 8 (delapan) koperasi bermasalah yang telah menimbulkan kerugian mencapai Rp26 triliun. Pasalnya, permasalahan tersebut menyangkut uang masyarakat yang merupakan nasabah Koperasi.

"Apa saja upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan bagaimana proses selanjutnya dan di PKPU? Jangan sampai beritanya hilang begitu saja atau memuai. Karena ini menyangkut masyarakat, uang masyarakat, kepentingan masyarakat, di mana nasabahnya adalah masyarakat," harap Mulan dalam Raker Komisi VI dengan Menteri Koperasi dan UKM di Gedung Nusantara I, DPR RI Senayan, Jakarta.

Selain permasalahan 8 (delapan) koperasi bermasalah, Mulan juga menyinggung tentang maraknya rentenir berkedok koperasi yang meresahkan masyarakat. Ia pun meminta Kemenkop-UKM memberikan perhatian terhadap permasalahan tersebut.

"Saya kalau setiap ke dapil, masyarakat sering curhat ke saya, terutama di Kabupaten Garut. Marak banget rentenir berkedok Koperasi Simpan Pinjam, di mana mana, Pak. Dulu ada Bank Emok, Bank Emok itu kata lain dari rentenir ini. Ini dibungkus dengan kata-kata mereka ini bukan Bank Emok lagi tapi Koperasi, ternyata ya Bank Emok juga, rentenir juga," jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Menjawab Mulan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan permasalahan 8 Koperasi Simpan Pinjam bermasalah saat ini sedang dalam proses hukum. Kemenkop UKM dalam hal ini berkomitmen untuk terus berusaha mengawal proses hukum kasus tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sebenarnya kewajiban yang harus dibayar koperasi itu ke nasabah mereka Rp26 triliun. Namun, hingga kini yang dikembalikan baru Rp 3,4 triliun. Teten menjelaskan itu semua terjadi karena kendala penjualan aset, pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan. Hal itu membuat likuidasi aset menjadi sulit.

"Dapat kami sampaikan dari total tagihan Rp 26 triliun, ini baru terbayar Rp 3,4 triliun. Ini terkendala pada penjualan aset, masalah pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Teten menambahkan kedelapan anggota koperasi telah menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sayangnya keputusan PKPU disebutnya kurang berjalan dengan baik.

"Tapi keputusan PKPU kan kurang berjalan dengan baik. Banyak aset koperasi ini yang sudah tidak dimiliki oleh koperasi. Ada penggelapan oleh pengurusnya, digunakan kepentingan pribadi, diinvestasikan untuk perusahaannya sendiri atau pengurusnya. Karena ini wilayah hukum, target ini dikoordinasikan dengan Menkopolhukam," ungkapnya.

Kini pemerintah telah mengambil beberapa langkah jangka pendek, menengah dan panjang dalam penyelesaian koperasi bermasalah. Untuk solusi jangka pendek, pemerintah telah membentuk satuan tugas, dilanjutkan tim pendampingan dan pemantauan.

Kemenkop UKM juga memperkuat sistem pengawasan usaha simpan pinjam, serta menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi tentang usaha simpan pinjam dan koperasi berbasis risiko. Sementara solusi jangka menengah misalnya mulai mengimplementasi surat edaran MK yang mengatur pengajuan kepailitan kepada koperasi, yang hanya boleh dilakukan Kemenkop UKM.

"Selama ini PKPU atau kepailitan itu hanya dilakukan oleh beberapa anggota, sehingga merugikan sebagian anggota," tuturnya.

Solusi jangka panjang, Kemenkop UKM menyiapkan ekosistem usaha simpan pinjam koperasi. Teten juga menyinggung adanya peran pengawas eksternal pada koperasi simpan pinjam, bukan hanya dari pengawas internal. (risha)
 

Berita Lainnya

Index