Tak Mampu Buktikan Hak Ahli Waris

Ibrahim Mengaku Ikhlas dan Tak akan Menuntut Persoalan Tanah di Desa Percut

Ibrahim Mengaku Ikhlas dan Tak akan Menuntut Persoalan Tanah di Desa Percut

PERCUT,(PAB)----

Persoalan harta warisan antar keluarga kerap kali terjadi. Kali ini hal tersebut menimpa salah satu keluarga di Dusun VI Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan.

Diusianya yang sudah memasuki 77 Tahun, Romlah malah menghadapi persoalan harta warisan dengan saudara sepupunya, Ibrahim. Lagi-lagi, persoalan tersebut mencuat sesaat ketika Romlah hendak menjual harta warisan yang menjadi hak nya. Saat hendak melakukan pengurusan silang sengketa, saudara sepupunya Ibrahim mengklaim bahwa dirinya merupakan ahli waris dalam lahan yang hendak dijual oleh Romlah.

“Persoalan ini merupakan buntut dari permasalahan sebelumnya, dimana klien saya pak M. Yahya dan istrinya ibu Supiah membeli sebidang tanah berukuran 8m x 30m di Jalan Siung Wanara Dusun VII Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan sebesar Rp 30 juta dari Romlah. Namun, saat proses pengurusan silang sengketa di kantor Desa Percut terjadi beberapa kendala dimana salah satunya ialah adanya keberatan dari saudara sepupu Romlah yang bernama Ibrahim yang mengklaim bahwa ia merupakan ahli waris hingga akhirnya terjadilah beberapa kali mediasi yang tak juga mendapatkan titik temu,” ujar Jery Panjaitan SH selaku kuasa hukum keluarga dari Romlah, Senin (21/8/23) sore kepada wartawan.


Dirinya mengaku, dalam proses mediasi pihak aparatur pemerintah Desa tidak memberikan ruang terhadapnya selaku kuasa hukum dan terkesan diintimidasi oleh beberapa oknum agar pihak keluarga nek Romlah tidak dapat menyampaikan pembicaraan apapun mengenai kejelasan hak ahli waris yang diklaim oleh Ibrahim.

“Selama ini mediasi yang dimaksud oleh Kepala Dusun VI kami anggap tidak jelas dan terkesan memihak dan kami menduga ada kepentingan oknum-oknum yang sengaja memecah belah dan memprovokasi saudara sepupu nek Romlah yakni pak Ibrahim agar mengaku-ngaku sebagai ahli waris dan menghambat proses pengurusan surat menyurat. Selama ini juga keluarga dari nek Romlah ini maupun pak M. Yahya selalu mendapat intimidasi dari oknum-oknum yang kami anggap tidak profesional dan mencari keuntungan,” beber Jerry diamini nek Romlah, Supiah, M. Yahya, Holija serta beberapa kerabat keluarga nek Romlah dikediamannya.

Mendapati hal itu, Jery pun melakukan somasi terhadap pihak-pihak yang merugikan kliennya. Hingga akhirnya, pihak Desa Percut Sei Tuan mengundang kedua belah pihak yakni nek Romlah dan Ibrahim untuk dilakukan mediasi.

Sekretaris Desa Percut A. Siregar memimpin jalannya rapat mediasi didampingi Ardiansyah Kepala Dusun VI Desa Percut, Aipda V. Sinaga Bhabinkamtibmas Desa Percut, Ibrahim bersama dua keponakan nya, nek Romlah beserta para keponakannya terlihat hadir memenuhi undangan di Aula Desa Percut.

Terlihat disela-sela mediasi yang sedang berlangsung, Ibrahim mengaku sebagai ahli waris atas sebidang tanah milik nek Romlah yang hendak dijual. Namun, pengakuan tersebut dibantah oleh nek Romlah hingga perseteruan terjadi.

Melihat itu, Jery Panjaitan SH selaku kuasa hukum dari keluarga nek Romlah mempertanyakan bukti autentik dari Ibrahim yang mengklaim sebagai ahli waris.

“Kita saksikan bersama hasil mediasi tadi ialah pak Ibrahim tidak mampu menunjukkan bukti autentik yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris dan juga pak Ibrahim akhirnya mengaku ikhlas dan tidak mempersoalkan hal apapun lagi atas sebidang tanah milik Romlah. Hingga akhirnya pak Ibrahim bersama rombongannya berbesar hati meninggalkan ruangan dan meminta pihak Desa membuatkan surat pernyataan dan pak Ibrahim siap menandatangani pernyataan tidak keberatan nya,” tegas Jery.

Akhirnya, pihak Desa Percut melalui Sekretaris Desa dan Kepala Dusun VI meminta waktu 10 hari kerja untuk menyelesaikan surat silang sengketa yang sebelumnya sempat terhalang pengurusannya dengan melampirkan surat tidak keberatan dari pak Ibrahim selaku saudara sepupu nek Romlah yang sempat mengklaim sebagai ahli waris.

“Jadi, keputusan akhir dari mediasi adalah pihak Desa Percut setelah mendengar pengakuan dari pak Ibrahim yang menyatakan diri tidak akan keberatan lagi atas sebidang tanah milik nek Romlah akan menyelesaikan silang sengketa ataupun pengurusan surat yang dimaksud 10 hari kerja terhitung sejak Selasa 22 Agustus 2023. Kami sangat berterimakasih atas sikap yang diambil oleh pak Ibrahim dan juga respon cepat langsung dari Desa Percut sehingga apapun yang menjadi urusan klien saya dapat segera selesai dan tidak ada hambatan apapun,” ungkapnya.

Meski sempat terjadi adu mulut antara nek Romlah dengan saudara sepupunya pak Ibrahim, mediasi berlangsung dengan aman. (Rat)

Berita Lainnya

Index