Polres Dumai Press Rilis tsk Penyebaran Video Vulgar AF

Polres Dumai Press Rilis tsk Penyebaran Video Vulgar AF

Dumai, (PAB) ----

Di halaman belakang Polres Dumai mengadakan press rilis terhadap yang berinisial AF telah melakukan kriminal menyebarkan Vidio vulgar, Kamis ,(13 Juli 2023) di Dumai.

Tim Opsnal Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil menangkap pria berinisial AF (24) warga Sumatera Barat. Ia dibekuk karena menyebarkan video dan foto vulgar mantan pacarnya di sosial media (Medsos).

Dalam pelaksanaan kegiatan ini diterangkan kepada media yang disampaikan langsung oleh 
KAPOLRES Dumai AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini diciduk atas laporan korban berinisial D (22) pada 5 Juni 2023 lalu.

"Tersangka ini kita amankan di Jalan Lintas (Jalin) Pekanbaru-Kuantan Singingi (Kuansing) di 7pada tanggal 2 Juli 2023. Ia saat ditangkap sedang membawa mobil pengangkut batu bara," kata Kapolres.

AKBP Nurhadi juga menerangkan, video dan foto vulgar tersebut disebarkan tersangka melalui berbagai akun media sosial, seperti Group WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter.

"Tersangka AF ini menyebarkan video tak senonoh tersebut menggunakan akun Fake yang sengaja dibuat tersangka sendiri," ungkap AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu dalam keterangan Persnya, Kamis (13/7/2023) di Mapolres Dumai.

Peru juga diketahui, dari pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut lantaran sakit hati dengan korban. Hubungan mereka yang telah dilama dijalin diputuskan oleh korban di tengah jalan. Oleh karena itu, pelaku mengancam menyebarkan foto dan video tersebut ke media sosial.

Selain itu, AF juga mengaku, ia dan korban sudah kenal sejak 2018 lalu dan menjalin hubungan asmara di 2019.

"Korban mengakhiri hubungan mereka, karena sudah tak tahan dengan sifat tersangka selama berpacaran sering berbuat kasar dan suka main tangan alias memukul, akhirnya korban memilih untuk memutuskan cinta mereka. Hal inilah yang membuat tersangka sakit hati," tambah AKBP Nurhadi.

Terkait foto dan video vulgar tersebut didapatkan tersangka dari hasil video call dengan korban. Tak cuma itu, ada juga dari hasil hubungan terlarang mereka yang sengaja direkam oleh tersangka.

"Untuk barang bukti yang kita amankan berupa handphone berisi foto dan video asusila serta barang bukti lainnya. Sedangkan pasal yang dijeratkan, yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transak Elektronik, Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.


Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan baik

(Eliwaty)

Berita Lainnya

Index