Konfirmasi PLSM-SPI, Plh Kaban ATR/BPN Dumai Ibrahim Dasuki: Keputusannya Rabu

Konfirmasi PLSM-SPI, Plh Kaban ATR/BPN Dumai Ibrahim Dasuki: Keputusannya Rabu

DUMAI, (PAB) ----


Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (PLSM-SPI) Kota Dumai pertanyakan kinerja ATR/BPN Kota Dumai, terkait terbitnya sertifikat hak milik bidang tanah diduga palsu, Rabu (31/5/2023) siang, di Ruang Mediasi Kantor ATR/BPN Dumai, Jl Tuanku Tambusai (Perwira) Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.

Dalam pertemuan, Plh Ibrahim Dasuki katakan kepada Ketua Investigasi PLSM-SPI, B Hutabarat dan Mario Simbolon, bahwa pihaknya (ATR/BPN Dumai) akan tangani persoalan tersebut secepatnya agar tidak melebar dan berlarut-larut.

"Kami akan tangani secepatnya agar tidak melebar dan berlarut-larut," nada Ibrahim Dasuki.

"Yang kami pertanyakan, sesuai surat resmi yang telah kami masukkan beberapa hari lalu, bagaimana sebenarnya kerja ATR/BPN Dumai, kok bisa terbitkan sertifikat tanpa melihat surat asal bidang tanah tersebut sebelumnya..?," ujar Mario Simbolon.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa seorang oknum PNS di kantor ATR/BPN Dumai bidang sengketa/konflik, yaitu Rfkn, diduga terbitkan sertifikat tanah palsu. Bidang tanah sekarang beralamat Jl Sunan Kalijaga Darat Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat. Sertifikat dibuat atas nama istrinya sendiri, Dewinda Rahayu Rizta, tahun 2018.

"Terdaftar..ya..!! Kita akui di sistem kita..ya..!! Sertifikat hak milik No.05337 atas nama Dewinda Rahayu Rizta. Terbit tahun 2018," kata Manajer Loket Pengaduan, Gunawan, kepada Jurnalis, Rabu (24/5/2023) siang.

Padahal surat AJB di bidang tanah yang sama, Noreg: 09/AJB/DB/1983, terbit pada Senin tanggal 17 Januari 1983, beralamat di Dati 1 Riau, Dati 2 Bengkalis, Kecamatan Dumai Barat, Desa Purnama, atas nama mendiang Drs Bestur Tambunan, belum pernah berpindah tangan atau hak milik nya di lepas. Saat ini beberapa anak kandung Drs Bestur Tambunan, jadi ahli waris bidang tanah, dan AJB aslinya masih di pegang salah satu ahli waris.

Beberapa anak kandung yang jadi ahli waris diantaranya; Pangondion Sihol Tambunan, Budiman Tambunan dan beberapa lainnya. Yang tinggal dan menetap di Dumai hanya Budiman Tambunan.

"Surat pertama sifatnya emergency dan belum dijawab. Surat kedua sebentar lagi akan masuk mempertanyakan hal ini. Jika nanti surat kedua masuk, juga tak dijawab, kami tidak akan masukkan surat ketiga. Tembusan surat kedua kami akan sebarkan kepada pihak terkait dan media," tegas B Hutabarat.

Menanggapi, buru-buru, Ibrahim Dasuki menjawab "Jangan disebar dulu Pak.. Sabar.. Kita cek internal dulu.. Kita akan proses secepatnya..".

"Disini kami punya pengawasan..," kata Ibrahim Dasuki, tanggapi pertanyaan B Hutabarat.

"Bagi saya.. itu bukan jawaban.. kami ingin kepastian kapan bisa di putuskan, bahwa sertifikat yang di terbitkan Rfkn itu palsu..? Atau kita video call langsung ke Ketua saya Torang Panggabean di Jakarta, agar Ketua saya yang bicara langsung dengan bapak sekalian...!!," tegas B Hutabarat, di iyakan Mario Simbolon.

Setelah Ibrahim Dasuki berbicara sejenak dengan para staffnya yang duduk mendampingi, yaitu M Khomsadi, Pak Jon, Nanda, Pak Barus dan Bungaran Sinambela, akhirnya ditetapkan waktunya.

"Senin (5/6) nanti kami sudah selesai lakukan investigasi. Rabu (7/6) kami sampaikan keputusannya," ucap Ibrahim Dasuki.

"Pembatalan sertifikat bisa..," tambah Ibrahim Dasuki.

M Khomsadi saat di tanya tentang urutan pengukuran bidang tanah dengan timbulnya sertifikat hak milik, menjawab "Bidang tanah harus di ukur dulu baru sertifikat terbit..!!".

Juru ukur Bayu akui, bahwa ia mengukur bidang tanah tersebut atas suruhan Rfkn. "Tanah itu saya ukur baru-baru ini Pak," jawab Bayu pada B Hutabarat, Mario Simbolon, Ketua LSM Perkumpulan Serikat Bangsa Indonesia (Perbindo) Pak Panjaitan, dihadapan Busye Meina dan Para Kabag, saat di tanya kapan ia lakukan pengukuran, di Halaman Kantor ATR/BPN, Kamis (25/5) siang.

Sebelumnya, salah satu ahli waris Bestur Tambunan, yaitu Budiman Tambunan mengakui, tidak pernah lakukan transaksi jual beli bidang tanah warisan mendapat data, di bidang tanah warisan nya, telah terbit 2 lembar sertifikat tanah.

Menurut Budiman, pada 1 Desember 2021, pihaknya pernah lakukan "Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah" dengan Dewinda Rahayu Rizta, seorang masyarakat beralamat di Jl Tanjung Sari Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.

Saat pertemuan, suami dari Dewinda Rahayu Rizta, Rfkn, hadir. Begitu pula Budiman Tambunan. Ada juga Mario Simbolon.

Budiman Tambunan atas nama Pangondion Sihol Tambunan sebagai penjual dan Dewinda Rahayu Rizta sebagai pembeli bidang tanah.

Dalam surat "Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah", yang konsep nya di buat oleh suami dari Dewinda Rahayu Rizta, yaitu Rfkn, kedua pihak sepakat, nilai bidang tanah seharga Rp 650 juta. Dewinda memberi uang muka 210 juta kontan kepada Budiman Tambunan. Sisa pelunasan Rp 440 juta, akan di bayar kontan sekaligus oleh Dewinda, dalam jangka waktu 4 bulan kedepannya, terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani kedua pihak dan saksi.

Pada Pasal 6 surat perjanjian, jika Dewinda gagal melunasi sisa harga, Rp 440 juta, maka uang muka dianggap hangus. Uang muka sepenuhnya jadi milik Budiman Tambunan dan Dewinda Rahayu Rizta tak ada hak menuntut uang tersebut.

Hingga berita naik, sisa harga tersebut belum pernah dilunasi Dewinda Rahayu Rizta. Jadi, perpindahan hak milik bidang tanah atau transaksi jual beli, tak pernah terjadi. "Kok.. tiba-tiba ada sertifikat tanah terbit di bidang tanah tersebut..?," nada keheranan Budiman pada Jurnalis.

Faktanya kata B Hutabarat lagi, sertifikat atas nama Dewinda Rahayu Rizta terbit pada 06/10/2018, sementara Drs Bestur Tambunan sebagai pemilik AJB Noreg: 09/AJB/DB/1983 meninggal pada 31/03/2019. Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah antara Dewinda Rahayu Rizta dan Pangondion Sihol Tambunan, terjadi pada 1/12/2021.

Jika diceritakan secara sederhana begini kronologinya; sertifikat terbit tahun 2018, Bestur Tambunan meninggal 2019, Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah di buat tanggal 1 Desember 2021, juru ukur Bayu lakukan pengukuran akhir 2022. (Hal ini bertentangan dengan pernyataan M Khomsadi).

Kronologi waktu tak sinkron atau tak sejalan dengan kronologi peristiwa dan kronologi legal administrasi...!!!

"Kok bisa Rfkn terbitkan sertifikat. Bagaimana pengawasan internal ATR BPN Dumai..? Padahal Rfkn bukan pembuat kebijakan di kantor ini..?," pertanyaan kunci B Hutabarat, sebelum pertemuan di tutup.

Lagi tegas Benny Hutabarat, "Sertifikat a.n Dewinda Rahayu Rizta, terbit karena dugaan sindikat mafia tanah di Kantor ATR/BPN Dumai...!! Sertifikat terbit, karena setiap bagian di kantor ATR/BPN terlibat...!! Sertifikat terbit tidak bisa berdiri sendiri..!!".

"Ada bagian pendaftaran, ada juru ukur, ada bagian IT, ada bagian yang menyetujui penerbitan, ada menandatangani, ada arsip dan lain sebagainya. Dugaan saya, semua ini sindikat ATR/BPN Dumai...!!," pungkas Benny, di aminkan Mario Simbolon, Kamis (25/5).

Sejak tahun 2016, Presiden Joko Widodo telah dengan tegas komit memberantas mafia tanah di Republik ini.

Kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beliau perintahkan untuk serius dalam memberantas mafia tanah. Menurutnya, mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.

"Kalau masih ada mafia yang main-main, silakan detik itu juga di gebuk...!!," ujar Presiden di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Senin, 22 Agustus 2022.

Menurutnya, mafia tanah telah dengan jelas masuk dalam Pasal 378 KUHP tentang pidana Penipuan, serta Pasal 266 KUHP, tentang Pemalsuan Dokumen.

Yang jadi aneh, saat konfirmasi PLSM-SPI kepada Ibrahim Dasuki dan para staffnya masih berlangsung, nomor WA 0823-8573-XXXX tiba-tiba mengirim foto Jurnalis dan B Hutabarat serta Mario Simbolon tampak depan, sedang duduk di ruang mediasi tersebut. Chat masuk ke WA Jurnalis.

Beberapa kalimat menyertai foto, berkata "Mundur lah lae dari sana, awak juga di sana tu????????. Mnta tlong mundur aja lah bg, kita2 di sana tu. Jangan di perpanjang lagi lae, kita2 di sana lae". (Red) 

Berita Lainnya

Index