Korupsi Dana Desa dengan Lpj Tanda Tangan Palsu Ada Di Desa Pancur Ido Langkat

Korupsi Dana Desa dengan Lpj Tanda Tangan Palsu Ada Di Desa Pancur Ido Langkat

Langkat,(PAB)------

Persoalan Korupsi dana desa bukan hal baru, bahkan sudah ada beberapa kepala desa tersandung hukum dan menjadi tahanan Tipikor atas tindakan penyalahgunaan kewenangan dan dana pengelolaan dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sepertinya, dugaan tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa dan kewenangannya di lakukan juga oleh kepala desa Pancur Ido kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.

Kepala Desa Pancur Ido yang dipimpin kepala Desanya Ruspian yang menjabat sudah hampir 2 tahun, diduga banyak terdapat kejanggalan dalam setiap pengerjaan proyek yang mengunakan dana desa.

Menurut sumber yang tak mau disebut identitasnya, saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (11/4/2023) mengatakan adanya dugaan korupsi dengan pemalsuan tanda tangan.

 " Setiap pengerjaan proyek disinj (desa ini) yang kerja hanya 2 atau 4 orang saja bg, tapi kalau di LPJ nya yang kerja jadi banyak, kan ini sudah pembohongan publik dan yang parahnya lagi tanda tangan pekerja selalu di palsukan." Ungkap sumber.

Masih kata sumber, semoga saja kejanggalan yang terjadi,  manipulasi LPJ di desa Pancur Ido bisa terungkap dan pihak berwajib bisa menelusuri temuan ini.

Sementara kepala Desa Pancur Ido yang berinisial " R " saat akan di konfirmasi melalui telp selular tak pernah menjawab dan tak pernah membalas chat awak media.

Disisi lain kasi kesra, Andika saat di konfirmasi soal diduga manipulasi data pekerja dan tanda tangan yang dipalsukan, menjawab singkat, " jumpai aja Kades bg, dan kata siapa ", jawabnya singkat.  melainkan pemerataan korupsi hingga ke pelosok desa.

Perlu diketahui bahwa melalui kebijakan dana desa, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat diharapkan bisa meningkat. Alokasi anggaran yang disediakan pemerintah pun terus bertambah. Pada 2017, total dana desa dari APBN sebesar Rp 60 triliun, bertambah Rp 13,1 triliun daripada tahun sebelumnya. Jika dibagi rata, tiap desa setidaknya akan mengelola uang sebesar Rp 800 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, uang yang diterima pemerintah desa harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.

Jika digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa semestinya bisa segera terwujud. Namun, sayangnya, peningkatan alokasi dana desa ternyata malah diiringi peningkatan korupsi. Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, laporan penyelewengan dana desa sangat tinggi. Sampai akhir 2016 saja, KPK menerima 300 laporan masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa.

Di Kabupaten Langkat yang terdiri dari 23 Kecamatan, 37 Kelurahan dan 240 Desa kini banyak menjadi sorotan publik terkhusus di Desa Pancurido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat yang juga mendapat kucuran dana desa.

 

( Red )

Berita Lainnya

Index