Bung Raja Korban Penyerangan Senjata Tajam, Pimred Media metroinvestigasi.com Angkat Bicara

Bung Raja Korban Penyerangan Senjata Tajam, Pimred Media metroinvestigasi.com Angkat Bicara

MEDAN,(PAB)----

Korban penyerangan dengan senjata tajam sejenis parang Muhammad Nur S.H atau akrab disapa Bung Raja meminta hakim menghukum terdakwa Erwin Agus Ginting alias EAG atas pengunaan Senjata Tajam (Sajam) dalam undang-undang Darurat dan undang-undang pidana KUHP Penganiayaan.

Hal itu disampaikan Bung Raja kepada awak media usai sidang dakwaan terhadap pelaku EAG di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (29/3/23).

Bung Raja yang diketahui selaku Penasehat Hukum di media Online www.metroinvestigasi.com  berharap Hakim berlaku adil dalam memproses sidang terdakwa EAG dan memutuskan hukuman yang adil seadil-adilnya untuk memberi efek jera terhadap terdakwa.

Berdasarkan penelusuran awak media melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dengan nomor perkara 473/Pid.B/2023/PN Mdn Pengadilan Negeri MEDAN, hal ini membuktikan syarat formil dan materiil terkait perbuatan tersangka serta kesesuaian alat bukti pidana yang disusun Tim Penyidik Polsek Medan Sunggal sudah terpenuhi.

Pada SIPP tersebut tertulis sangat jelas bagaimana perbuatan tersangka dengan sengaja mengejar dengan membawa senjata tajam berupa parang yang diambil tersangka dari bawah jok mobil tersangka untuk membacok Korban (Bung Raja), Tersangka mengejar korban hingga ke dalam rumah warga yang terletak di  Komplek Tasbih II Blok X nomor 5.

Akibat pembacokan yang dilakukan tersangka korban mengalami luka robek yang harus di jahit pada pelipis mata sebelah kiri sebanyak 4 (empat) jahitan dan luka gores di punggung sebelah kiri dan luka gores dilengan sehingga korban Muhammad Nur, SH alias Bung Raja dirawat inap di Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Thamrin.

Akibat dari perbuatan tersangka, terdakwa Erwin Agus Ginting alias EAG dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Terpisah, Pimpinan Redaksi (Pimred) media metroinvestigasi.com, Sigit berharap Jaksa AP. Ferianto Naibaho, SH dan majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini harus menghukum pelaku seberat-beratnya.

"Karena ini bukanlah penganiayaan biasa karena senjata tajam berupa parang yang digunakan untuk membacok Penasehat hukum kami sudah dibawa pelaku dari rumah tersangka" ujar Sigit kepada wartawan, Kamis (30/3/23) di Medan.

Sementara, sebelumnya Jaksa penuntut umum, Ap. Ferianto Naibaho S.H saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya perkara penganiayaan tersebut dan berjanji akan menangani perkara dengan sebaik- baiknya.

"Pelaku akan kita beri pasal berlapis bang, "Undang Undang  Darurat No. 12 Tahun 1951,Ujarnya  Jaksa Ap.Ferianto Naibaho, SH.

(Red)

Berita Lainnya

Index