SIMALUNGUN, (PAB)---
Tiga tahun Laporan masyarakat bernomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) 02/I/2020/SU/ dengan nomor LP/04/1/2020/Simalungun diduga tidak ditindaklanjuti oleh jajaran Kepolisian Resort Simalungun.
Hal tersebut disampaikan Jamintar Sinaga warga Naga Huluan Desa Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun ketika ditemui disalah satu warung kopi di Nagori Pondok Buluh, Jumat 24 Maret 2023 yang lalu.
Kepada wartawan Jamintar Sinaga menyampaikan, laporan yang ia buat di Polres Simalungun tertanggal 6 Januari 2020 tentang pemalsuan dukumen yang dilakukan sejumlah orang hingga kini belum tau kejelasannya.
“Laporan yang kami buat di Polres Simalungun belum tau saya dan keluarga entah apa dan entah bagaimana hasilnya, bayangkan aja dari tahun 2020 hingga kini belum ada kejelasan atas perkembangan laporanku,” ujar Jamintar Sinaga dengan meneteskan air matanya.
Jamintar Sinaga menambahkan bahwa selain belum tau kejelasan laporannya, ia bersama keluarganya juga belum pernah diberitahukan tentang perkembangan laporannya karena belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kepolisian Resort Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, Senin (27/3/2023) ketika dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp terkait tidak ada tindaklanjut dari laporan warga tersebut mengatakan bahwa sesuai informasi dari Kasat Reskrim ada gugatan perdata dengan perkara yang dimaksud.
Ditambahkan Kapolres bahwa pihaknya akan segera mengirimkan SP2HP kepada pelapor.
“Informasi dr Kasat Reskrim, ada gugatan perdata terkait dengan perkara nya pak. Nanti akan dikirimkan SP2HP kepada pelapor,” jawab Kapolres dalam WA nya. (MS/Red)