Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai berhasil Ungkap KasusPenempatan Pekerja Migran Indonesia

Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai berhasil Ungkap KasusPenempatan Pekerja Migran Indonesia

DUMAI, (PAB)--


Setelah sebelumnya Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara illegal, Rabu (15/03/2023) lalu.

Serta berhasil menemukan rumah kontrakan di Jalan Merpati Gg. Sri Rahayu RT. 013 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur yang didalamnya terdapat 30 orang PMI yang terdiri dari sembilan perempuan dan tiga puluh satu laki-laki yang baru saja kembali dari Malaysia serta masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi ataupun secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja.

Tiga puluh orang PMI ditempatkan dirumah kontrakan tersebut serta dibawa dari kawasan perairan selinsing Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai oleh tersangka RAS (40) menggunakan satu unit mobil merk Honda Jazz warna Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 1869 WKO.

Tak hanya itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni sembilan belas buku paspor, satu unit mobil merk Honda Jazz warna Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 1869 WKO beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu unit Handphone Android merk Oppo A54 warna Hitam milik RAS (40).

Tak berhenti sampai disitu, Sat Reskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai bersama Dit Intelkam Polda Riau kembali menggagalkan keberangkatan 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari kawasan perairan selinsing Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Kamis (16/3/2023).

Hal tersebut terungkap pada Press Conference Pengungkapan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara illegal, Jumat (17/3/2023) ?bertempat di Gedung Citra Waspada Polres Dumai.

Press Conference dipimpin oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K dan Kepala Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Kasi Humas Polres Dumai AKP Yusnelly, S.Sos, Kanit Tipiter Ipda Hendra DM Hutagaol, S.H.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K mengungkapkan, bahwa berkat kerjasama Sat Reskrim Polres Dumai dan Dit Intelkam Polda Riau berhasil ?mengungkap kasus penyelundupan PMI Ilegal? di Kota Dumai.

"Sebelumnya Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan tiga puluh PMI yang baru saja kembali dari Malaysia serta masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi ataupun secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja, kemudian keesokan harinya kembali berhasil menggagalkan keberangkatan dua puluh lima calon PMI saat hendak diberangkatkan secara ilegal menggunakan jalur laut didaerah Selinsing," ?kata Kapolres Dumai.

AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K menambahkan, ?berdasarkan keterangan 25 PMI Ilegal, mereka akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan jalur laut, yang mana mereka dikumpulkan disuatu tempat oleh tiga orang yang masih dilakukan pengejaran dan telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

25 PMI ilegal ini, tambahnya, berasal dari berbagai daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut dijelaskanya, 25 PMI ilegal ini sudah membayar kepada Calo dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp12 juta.

"Memang kebanyakan para PMI ilegal ini sudah pernah bekerja di Malaysia, dengan jalur yang ilegal dan mereka kembali melakukannya, namun untuk kali ini mereka berhasil kami amankan," sebutnya.

Menurutnya, ada dua titik rawan keluar masuknya PMI ilegal yakni Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Medang Kampai, karena memang kawasan tersebut dekat dengan Negara Tetangga.

"Seluruh PMI ilegal ini, kami serahkan kepada BP3MI Riau, untuk dipulangkan ke daerah asalnya," sebutnya.

Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAS (40) akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara m

Berita Lainnya

Index