Divonis 4 Tahun 9 Bulan, Advokat dan Kansultan Hukum Law Office, A.A.M and Associates Ajukan Bandin

Divonis 4 Tahun 9 Bulan, Advokat dan Kansultan Hukum Law Office, A.A.M  and Associates Ajukan Bandin

DUMAI,(PAB) ----


Menyangkut adanya kelalaian dalam menerapkan hukum acara dan/atau kekeliruan melaksanakan hukum dan/atau kesalahan dalam pertimbangan hukum terkait hukum pembuktian dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai (Majelis Hakim Judex Factie), yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, terkait perkara (amar putusan Pengadilan Negeri Dumai No: 401/Pid.B/2022/ PN. Dum tanggal 30 Januari 2023), kliennya atas nama terdakwa Fahrizal Nasution Alias Rizal Bin Azra’i Nasution, Mastiwa.,SH., dari Law Office, A.A.M and Associates sebagai Penasehat Hukum terdakwa, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Adapun dasar pengajuan banding perkara a quo, adalah tidak sesuai Sila Kedua Pancasila, terdakwa sebelum sidang dan sampai saat ini setiap per 7 ( tujuh) hari, wajib dilakukan kontrol kebagian penyakit dalam dan ke Dokter spesialis THT, yang mana penanganan di penyakit dalam karena kondisi ginjal terdakwa tidak berfungsi normal, mata terdakwa sudah buta sebelah kanan dan mata terdakwa sebelah kiri saat ini berfungsi 40% (empat puluh persen), kondisi terdakwa sangat-sangat memprihatinkan, terlebih lagi setelah kaki kanan terdakwa sudah diamputasi jadi menambah buruknya kondisi kesehatan terdakwa.

Bahwa saat ini terdakwa diwajibkan kontrol rutin, belum lagi di dalam rumah tahanan terdakwa tidak dapat berjalan, bergantung dengan obat, semakin hari kondisi terdakwa semakin memburuk.

Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, bahwa banyak fakta-fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan Judex factie, sehingga Judex factie  dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dipandang mencoreng rasa keadilan serta tidak memandang Hak Asasi Terdakwa.

Permohonan banding tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 233 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni masih dalam tenggat waktu yang diperbolehkan untuk mengajukan banding mengingat, putusan a quo  dimusyawarahkan pada tanggal 27 Januari 2023 dan dibacakan pada Hari Senin tanggal  30  Januari 2023.

Diketahui sebelumnya, Fahrizal Nasution Alias Rizal Bin Azra’i Nasution, merupakan karyawan PT. Adhiya Seraya Korita Bangsal Aceh, didakwa oleh JPU Kota Dumai dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, karena telah melakukan tindak Pidana, dengan sengaja melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, periode bulan September 2021 sampai dengan bulan Juli 2022.

Atas perbuatan terdakwa PT. Adhtya Seraya Korita mengalami potensi kerugian.

(Eli/ril)

Berita Lainnya

Index