Sidang Kedua Gugatan Kenaikan NJOP 1000%, Keabsahan Kuasa Tergugat Dipertanyakan

Sidang Kedua Gugatan Kenaikan NJOP 1000%, Keabsahan Kuasa Tergugat Dipertanyakan

PEMATANG SIANTAR l PAB l---Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar kembali menggelar sidang gugatan kenaikan NJOP hingga 1000%, Kamis (2/2/2023) dengan agenda pembacaan gugatan.

Dalam sidang kedua ini, hanya berlangsung singkat yakni pemeriksaan ulang surat kuasa dan surat tugas dari masing-masing kuasa yang mewakili Penggugat dan Tergugat yang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan yang dinyatakan dianggap sudah dibacakan.

Kuasa Penggugat Daulat Sihombing, SH, MH mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim atas keabsahan surat kuasa yang diterima oleh Mhd. Hamdani Lubis, SH dan kawan-kawan untuk bertindak atas nama dan kepentingan Tergugat II, ic. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar dengan alasan para penerima kuasa bukan advokat dan bukan pula PNS/ASN dibawah struktur/hierarki Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar, melainkan PNS/ASN dibawah struktur/Hierarki Pemko Pematang Siantar.

“Yang dapat bertindak atas nama dan kepentingan Tergugat II selain Advokat adalah PNS/ASN yang langsung berada dibawah struktur/hierarki Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar,” ujar Daulat Sihombing.

Menanggapi hal tersebut Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mencatat keberatan kuasa Para Penggugat dalam Berita Acara Persidangan dan nantinya akan memutuskan terkait legal standing kuasa Tergugat II.

Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang, SH, MH menjelaskan kepada para pihak bahwa gugatan kenaikan NJOP 1000% lebih ini disidangkan secara e-Court sedang sidang secara konvensional (offline) hanya digelar dalam agenda bukti surat dan saksi.

Lebih lanjut dikatakan Ketua Majelis bahwa rundown persidangan akan dilanjutkan dengan agenda Jawaban dari Tergugat I dan II pada tanggal 9 Februai 2023, berlajut Replik dari Penggugat pada 16 Februari 2023, dan Putusan Sela dari Majelis Hakim jika terdapat eksepsi bersifat absolut.

“Selanjutnya jadwal persidangan gugatan kenaikan NJOP ini akan kembali disusun,” sebut Ketua Majelis. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index