Tim Kita Bersatu Sampali Laporkan PTPN 2 Ke KPK Atas Dugaan Korupsi

Tim Kita Bersatu Sampali Laporkan PTPN 2 Ke KPK Atas Dugaan Korupsi

DELI SERDANG l PAB l--- Terkait dengan gencarnya cara-cara PTPN 2 untuk mengalihkan lahan eks HGU dan HGU ke PT Ciputra dan pengembangan lain nya khusus nya di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, masyarakat melalui kuasa hukumnya A Fadly Roza SH dan Deny Iskandar SH MH melaporkan PTPN 2 ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi.

 Bahwa Kami adalah Kuasa Hukum beberapa Masyarakat Lingkungan XIII, Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara yang selama ini memperjuangkan hak-hak masyarakat yang diganggu, diintimidasi, bahkan Mayarakat sampai dilaporkan ke Pihak Polerstabes Medan dengan tuduhan penyerobotan tanah tanpa hak oleh PTPN II,” ungkapnya Sabtu (29/1/2023).

Kemudian, menurutnya, bahwa, masyarakat Desa Sampali yang menjadi Klien kami tersebut masing-masing adalah pemilik tanah yang berlokasi di Dusun XIII, Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, berdasarkan alas-alas hak berupa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan Camat pada tahun 1998 atau Surat Penyerahan Penguasaan atas Tanah dengan Cara Ganti Rugi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“ Masyarakat Desa Sampali yang menjadi Klien Kami tersebut masing-masing memperoleh tanah berdasarkan pelepasan Hak dengan ganti rugi dari Para Pemilik sebelumnya Kepada Klien Kami sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dengan harga normal,” katanya lagi.

Imbuhnya, terhadap tindakan PTPN-II tersebut, mengingat tanah tersebut menurut historis dan keterangan Mayarakat dan patut diduga berdasakan Keputusan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1968 areal tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan seluas 88,5960 Hektar telah dibebaskan kepada 136 Para Petani sesuai SK No. 17/HM/LR/1968, Tanggal 9 Juli 1968, bahkan di atas tanah yang diklaim oleh PTPN II tersebut telah terbit Surat Keterangan Tanah atau SK Camat milik Klien Kami.

“ Kami ingin menegaskan bahwa alas hak tanah Klien Kami adalah produk negara yang diterbitkan dan diketahui oleh Camat dan aparat Desa setempat yang merupakan representasi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Dikatakan pihak penasehat hukum, meski tanah-tanah yang dikuasai dan ditempati oleh Klien Kami saat ini berdasarkan alas hak yang dimilki tersebut menurut hemat kami bukan HGU No. 152 akan tetapi Pihak PTPN II bersikeras tetap ingin mengosongkan tanah-tanah milik Klien Kami.

“ Yang menjadi pertanyaan Kami adalah dari mana uang-uang yang digunakan oleh PTPN II yang diberikan kepada Masyarakat sebagai bentuk tali asih tersebut, dan apa kepentingan tugas dan fungsi PTPN II memberikan uang yang disebut tali asih tersebut,” tegas Deni Iskandar SH MH dan A Fadly Riza SH

“ Diduga tanah HGU tersebut diduga telah dialihkan oleh PTPN II kepada PT. Cipurta sekarang sedang dibangun perumahan oleh PT Citra Land adalah tanah HGU yang diklaim kepunyaan PTPN II. Dan masih banyak lagi tanah-tanah yng dikuasai Masyarakat yang diklaim sebagai HGU PTPN II diduga akan diserahkan kepada Pihak Pengembang untuk dijadikan perumahan mewah,” tutup kedua penasehat hukum masyarakat tersebut.[P08]

Berita Lainnya

Index