Ntah Kemana, Mobil Brio Merah Penyimpan Sajam yang Diamankan Polres Binjai

Ntah Kemana, Mobil Brio Merah Penyimpan  Sajam yang Diamankan Polres Binjai

BINJAI,(PAB)-----

Terkait ditemukannya sajam di dalam sebuah mobil Honda Brio Merah yang terparkir dihalaman Polres Binjai kini mendadak raib.

Mobil Brio merah BK 1149 EQ yang diduga milik berinisial DJ tersebut tidak ada lagi di halaman polres Binjai diduga telah diambil oleh pemiliknya.

Padahal mobil tersebut sempat diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyidikan terkait penemuan sajam didalam mobil tersebut pada hari Kamis, (12/01) lalu.

Kejadian penemuan sajam itupun sempat gegerkan warga beguldah, bahkan ada yang mempertanyakan kenapa mobil dengan membawa sajam bisa masuk ke dalam kantor Polisi, apa tidak ada penjagaan atau pemeriksaan makanya bisa kecolongan," ucap warga.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana ketika dikonfirmasi mengatakan, " iy bang, tadi saya da sampaikan ke pak KBO dan kanit Pidum, atau besok sekalian bang jumpai aja," ujarnya melalui seluler, Rabu (18/01).

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polres Binjai IPTU Mawardi saat ditemui diruangnya, Kamis (19/01) mengatakan, terkait mobil Honda Brio yang kedapatan sajam belum ditemukan unsur tindak pidananya.

" Maaf bang, saya hanya bisa memberikan keterangan setau saya saja, terkait ditemukan sajam didalam mobil untuk saat ini belum di dapatkan unsur pidananya, namun demikian kita masih dalami terus terkait hal itu," ujarnya.

Disingung siapa pemilik mobil tersebut, dan kenapa bisa kecolongan masuk tanpa ada pemeriksaan, IPTU Mawardi belum bisa memberikan keterangan.

Menanggapi hal tersebut, M Ridho Wibowo SH selaku PH Masyarakat Guldah sangat menyayangkan hal itu.

Pihak kepolisian Polres Binjai kecolongan, akibat tidak adanya pemeriksaan dan penjagaan, mobil yang membawa sajam tersebut bisa masuk kedalam area kantor Polisi.

" Padahal pada saat itu, warga Beguldah sedang demo di Polres Binjai untuk mendesak polisi untuk menangkap pelaku pembacokan, disitulah mobil Brio merah masuk dan ditemukan warga di dalamnya ada sajam, jelas warga panik," ucapnya, Jumat (20/01).

Dan diketahui sebelumnya, sambung Ridho, mobil Brio merah tersebut sekarang sudah tidak ada lagi di Polres Binjai, kabarnya sudah di ambil oleh pemiliknya.

" Kita sudah cek ke Polres Binjai, mobil tersebut sudah tidak ada lagi, mengapa pihak kepolisian mengembalikan mobil tersebut, apa alasannya," tanyanya.

Menurutnya, dengan membawa sajam bisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi:

" (1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

"(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.

(Red)

Berita Lainnya

Index