Kejatisu Dalami Dugaan Pungli Sekolah Penerima Dana Hibah

Kejatisu Dalami Dugaan Pungli Sekolah Penerima Dana Hibah

M
Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dugaan pungutan liar (pungli) dana hibah dari Pemerintah Provsu untuk beberapa sekolah Swasta/Yayasan di Medan.

“Iya benar, kita sedang pulbaket sebelum melakukan pengembangan dugaan pungli tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejatisu Yos Tarigan kepada wartawan, Rabu (21/12/22) dikutip dari hr Medan Pos.

Menurut dia, pihaknya sudah menerima informasi soal dugaan pungli tersebut. Namun pihaknya belum bisa menentukan siapa-siapa yang bakal dipanggil karena masih tahap pengumpulan data.


Sebelumnya puluhan massa mengaku dari Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) berunjukrasa di depan gerbang Kantor DPRD Sumut, Selasa (22/11/22). Dalam orasinya, massa meminta Dewan Kehormatan DPRD Sumut membuat surat rekomendasi kepada partai asal anggota DPRD Sumut dugaan melakukan pungli dalam program Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan bersumber APBD Sumut TA. 2021-2022.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu menegaskan sudah memanggil yang bersangkutan terkait unjukrasa adanya dugaan pungli tersebut.
“Senin lalu, kita klarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun, beliau membantah itu. Gak ada pemotongan itu,” ucap Gus Irawan kepada wartawan saat via ponselnya Minggu (4/12/22) siang.
Disinggung, jika permasalahan ini masuk keranah hukum. Gus Irawan Pasaribu mengatakan, kita akan menghormati hukum, biar ajalah proses hukum itu jalan. Nanti sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukumlah. “Pastinya kita dukunglah, tentunya harus kita hormati hukum. Itukan sepenuhnya kewenangan aparat hukum,” pungkasnya mengakhiri.

Dikabarkan, ada 32 sekolah/yayasan mendapatkan bantuan Dana Hibah dari APBD Sumatera Utara. Dengan jumlah bantuan lebih kurang Rp 200 juta tiap sekolah. Dari 32 sekolah/yayasan tersebut diduga 17 yang sudah menerima bantuan dana hibah tersebut. Bantuan masuk melalui rekening masing-masing sekolah/yayasan pada bulan Juli 2022.
Dalam bantuan dana hibah tersebut diduga dipungli oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial M. Informasinya, oknum tersebut meminta fee 50% dari pihak sekolah/yayasan apabila ingin mendapatkan Dana Hibah APBD TA 2021-2022 tersebut. (Rat)

Berita Lainnya

Index