Miliki 4 Dokumen, Fery SP Sinamo Akan Ajukan PK Atas PKPU

Miliki 4 Dokumen, Fery SP Sinamo Akan Ajukan PK Atas PKPU

PEMATANG SIANTAR, (PAB)--

Putusan Mahkamah Agung RI No. 710 K/Pid/2022 tanggal 7 September 2022 menjadi dasar hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar dalam pengembalian sejumlah barang bukti dalam perkara terpidana perkara Kristofer Simanjuntak kepada Ferry Sinamo.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Rendra Pardede, SH, Senin (12/12/2022) di ruang kerjanya mengatakan bahwa setelah putusan perkara Kristofer Simanjuntak yang didakwa penipuan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat MA dan memerintahkan pengembalian barang bukti.

Adapun barang bukti yang dikembalikan, berupa satu unit mobil Pajero Sport BK 1408 JY warna hitam dan satu unit mobil Chevrolet Trailblazer BK 1364 PX warna hitam, BPKB mobil, STNK mobil serta surat perjanjian pengikatan jualbeli kavlingan tanah.

“Barang bukti dalam perkara Kristofer Simanjuntak sudah kita serahkan kepada Ferry Sinamo. Dua unit mobil dan beberapa surat-surat,” kata Rendra.

Sementara, Ferry Sinamo saat ditemui di kediamannya membenarkan dirinya telah menerima pengembalian barang bukti tersebut pada 7 November 2022 dari jaksa Slamet Riyadi, SH yang menyidangkan perkara Kristofer Simanjuntak.

Masih kata Ferry, mengutip isi putusan inkrah MA, dalam perkara ini dirinyalah yang melaporkan Kristofer Simanjuntak. Dia mengaku sebagai korban trading sama seperti 126 korban lainnya.

“Saya juga korban, uang saya lenyap sekitar Rp7 miliar. Makanya saya yang melaporkan ke Polres Siantar,” ujar Fery Sinamo seraya menyebutkan total kerugian dari bisnis trading itu mencapai Rp 63 miliar.

Lebih lanjut dikatakan Fery Sinamo bahwa usai putusan MA tersebut dirinya telah memiliki empat dokumen hukum atas kasus yang disebut-sebut “Investasi Bodong” yang menyeretnya harus dinyatakan pailit atas putusan PKPU yang mengharuskannya menyerahkan seluruh hartanya baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak kepada kurator.

Dengan modal keempat dokumen tersebut, Fery Sinamo berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PKPU yang disebutnya salah alamat.

“Kini saya memiliki empat dokumen hukum, selanjutnya menjadi modal saya untuk mengajukan PK atas putusan PKPU yang menurut saya salah alamat,” ujarnya memgakhiri. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index