Kuasa Hukum: Kapolres jangan Diam saja

Saling Lapor, Si Bilal Mayit Kusno Dikeroyok Di Rumahnya Dipenjara Di Polres Binjai

Saling Lapor, Si Bilal Mayit Kusno Dikeroyok Di Rumahnya Dipenjara Di Polres Binjai

LANGKAT,(PAB)----

Setelah tak jadi berdamai dengan segerombolan pelaku pemukulan, korban Kusno (48) warga Dusun Tempel, Desa Mancang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pun akhirnya turut dipenjara atas laporan Pelaku, Muharis Siregar atas perkara penganiayaan di TKP yang sama di Polres Binjai, Jumat (21/10/22) lalu.

Kusno yang berprofesi Bilal Mayit  awalnya melaporkan peristiwa penyerangan dan pengeroyokan terhadap dirinya pada kejadian Kamis (20/11/22) malam dengan bukti laporan Polisi Nomor:  LP/B/86/X/2022/SPKT/POLSEK SELESAI/POLRES BINJAI/ POLDA SUMATERA UTARA. Pada tanggal 20 Oktober 2022 sekira Pukul 23.00 Wib.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH, membenarkan hal itu, Kamis (1/12/22).

AKBP Ferio Sano Ginting menyampaikan kepada wartawan untuk berkoordinasi kepada Kasatreskrim untuk keterangan lebih lanjut.

“ Koordinasi dengan Kasatreskrim Bu, saya lagi ada kegiatan dengan kejaksaan” jawab AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH, dalam pesan singkatnya. 

Selanjutnya, Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Rian justru memberi Perintah kepada  Kanit Tipiter Polres Binjai, Iptu Rivaldi Arsyad untuk menjawab pertanyaan wartawan seputar perkara pengaduan Muharis Siregar dengan terlapor Kusno.

Sebelum memberikan keterangannya, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Binjai, Iptu Rivaldi mengatakan bahwa dirinya diperintahkan Kasatreskrim Polres Binjai untuk menjawab pertanyaan wartawan perihal perkara terlapor Kusno.

“ Maaf bang, kami bertanya tentang perkara kriminal umum kasus penganiayaan, bukan tindak pidana ekonomi, apa bisa Abang menjawab?" tanya wartawan saat akan menemui Kasatreskrim Polres Binjai sesuai arahan Kapolres Binjai.

Iptu Rivaldi mengatakan akan menjawab pertanyaan perkara terlapor Kusno atas perintah Kasatreskrim Polres Binjai.

“ Ibu mau tanya apa, saya jawab Bu, sebab yang memerintahkan saya menjawab Kasat saya” ujarnya.

Selanjutnya Rivaldi mengatakan bahwa Kusno ditahan berdasarkan laporan kasus pidana penganiayaan oleh pelapor Muharis Siregar.

 

" Pak Kusno ditahan berdasarkan laporan tindak pidana pasal 351 oleh pelapor Muharis Siregar pada tanggal 21 Oktober 2022, dan berkasnya sudah lengkap" ujar Rivaldi, Kamis (1/12/22).

Menanggapi laporan Kusno yang lebih dahulu melapor ke Polsek Selesai Polres Binjai atas peristiwa penyerangan dan pengeroyokan oleh tersangka Muharis Siregar dkk, pada Kamis (20/11/22) malam, Rivaldi mengatakan sudah melakukan olah TKP dan gelar perkara.

“ Proses hukum sudah sesuai ketentuan, dan sudah memenuhi unsur perkara maka Kusno ditahan ” tegas Rivaldi.

Menurutnya, prihal saling lapor diantara kedua pelapor dan terlapor antara Kusno vs Muharis Siregar dkk,  Rivaldi mengatakan hal itu sah sah saja sebagai warga negara siapapun bisa melaporkan kejadian yang dialaminya dan Polisi wajib menerima laporannya.

Sementara itu, Kapolsek Selesai, Polres Binjai, AKP Joko Lelono saat ditemui wartawan mengatakan sudah mengamankan tersangka Muharis Siregar dan perkara pengaduan Kusno sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat.

 

" Perkara ini sudah kita tangani mbak, dan berkas sudah di Kejaksaan Langkat mbak " ungkap Joko Lelono, Jumat (2/12/22).

Soal penahanan terhadap satu tersangka bukannya empat orang, Joko Lelono mengatakan sudah memeriksa saksi dan memediasi Keduanya untuk berdamai, namun upaya Restoratif Justice (RJ) tidak dapat dicapai kesepakatan kedua belah pihak.

“ Proses perkara sudah digelar dan sudah lengkap P21, biar Pengadilan yang memproses hukum selanjutnya” tutupnya 

 

Terpisah, Praktisi Hukum, Supardi ,SH, MHh yang juga Kuasa Hukum, Kusno  mengatakan ada kejanggalan menganai perkara laporan kliennya, yang mana menurutnya pada saat melaporkan Muharis Siregar, dkk, Kusno  melaporkan kejadian tindak kriminal penganiayaan secara bersama- sama (pengeroyokan) pada pasal 170 KUHP, dengan 4 pelaku  dan hal itu sudah dirilis oleh penyidik, namun belakangan Kusno disarankan membuat laporan dengan pasal 351 KUHP dengan tersangka satu orang.

Suparsi mengatakan Kliannya sudah melapor dengan bukti- bukti yang cukup namun pelaku dibiarkan cukup lama berkeliaran dan mengejek korban.

" Perkara sudah sudah diadukannya dengan kasus penganiayaan dan Pengeroyokan, namun 1x 24 para pelaku belum ditangkap, sempat pelaku berkeliaran mengejek korban" terang Supardi.

Dikatakannya, Penyidik Polres Binjai telah melakukan tindakan  penyimpangan terhadap kliennya yang mana pada saat pemanggilan untuk dimintai keterangan langsung  sebagai tersangka.

"Korban membela diri saat dikeroyok, kenapa dijadikan tersangka,kenapa Kapolres dan Kasatreskrim Polres Binjai  diam?, sedangkan pengaduan Kusno di Polsek Selesai mengapa mengintervensi dengan penentuan pasal 170 KUHP menjadi 351 KUHP? Ada apa? jangan buat hukum itu tumpul keatas dan runcing kebawah, kalau tidak diluruskan dan ditegakkan hukum itu oleh Polres Binjai, kami akan melaporkan perkara ini ke Ditpropam Polda Sumut, dan menyurati Kompolnas dan Ombusman " Tegas Supardi.

Supardi yang juga wakil KPK Sumatera Utara berharap Kapolda Sumatera Utara lebih memperbaiki citra Polisi yang presisi dan bermartabat.

Sebelumnya, dalam keterangan pers Mariati menjelaskan bahwa suaminya Kusno (48) warga Dusun tempel , Desa Mancang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara lapor Polisi atas peristiwa yang dialami keluarganya, namun Kusno malah ditersangkakan dan dipenjara di Polres Binjai atas tuduhan pelaku penganiayaan atas pelapor Muharis Siregar.

“ Bukannya mendapat keadilan, suami saya malah dipenjara atas tuduhan melakukan Penganiyaan yang dilaporkan salah seorang pelaku penggeroyokan kepada suami saya” ungkap Istri Kusno, Mariati, Rabu (1/12/22) di kediamannya.

Kepada wartawan, Mariati bercerita awal kejadian pada Kamis di malam jum'at (20/10/22), Kusno yang berprofesi Bilal Mayit dikampungnya itu tengah mengalami demam sehingga tidak dapat melakukan wirid seperti biasanya.

“Entah mimpi apa kemarin koq jadi seperti ini. Suami saya yang tengah sakit demam didatangi tamu tak di undang, dikira bertemu untuk menjenguk sakit, ternyata dilabrak dan dianiaya” ujar Mariati.


Dalam kejadian itu, Mariati sempat mendengar perkataan salah seorang pelaku yang bertanya mengenai tanda tangan kepada Kusno.

Dan tiba- tiba para pelaku penggeroyokan yang berjumlah 4 orang itu melakukan penganiayaan kepada Kusno.

“Muharis Siregar dan temannya langsung memaki dan memukul suami saya dibagian pelipis mata hingga mengeluarkan darah.” Imbuh Mariati.

Spontan saat itu, Mariati berteriak dan didengar salah seorang anaknya, Riski yang berusaha mengusir para pelaku, yang naasnya Riski pun turut menjadi korban kekerasan dari keempat pelaku.

Tubuh Rizki didorong salah satu pelaku hingga terjatuh dan langsung dicekik, bahkan perutnya dipukul nyaris hampir tak bisa bernapas. 

“Langsung di keroyok lagi oleh pelaku lainnya. Dan yang saya tau pelaku itu berinial , Muharis Siregar, Irwansyah, Edi Syahputra, Herman, warga desa  Mancang, Kabupaten Langkat.” Sebut Mariati.

Melihat keberutalan para pelaku terhadap anaknya, Mariati langsung berteriak akan melaporkan tindakan para pelaku.

Namun justru pelaku mengatakan tidak takut dengan Polisi.

“ Buat saja laporan polisi saya tidak takut ” tiru Mariati dari perkataan salah satu pelaku  yang langsung keempat pria itu pergi meninggalkan rumah korban.


Mariati menjelaskan bahwa pada tanggal 16 November 2022, Kusno mendapat satu surat panggilan dari Polres Binjai.

Dalam surat panggilan itu, Kusno sudah berstatus tersangka.

“ Diisi surat panggilan itu bahwa pihak Polres Binjai memanggil suami saya sebagai tersangka. Kami tak tau mengapa langsung di panggil sebagai tersangka. Ada yang bilang seharusnya di panggil sebagai saksi untuk di mintai keterangan, ini malah langsung di panggil sebagai tersangka. Yang anehnya kami disuruh datang ke Polres Binjai untuk membawakan surat panggilan yang dikasih sama kami tapi setelah kami datang kami serahkan surat itu sama jupernya tiba-tiba kami minta lagi surat itu telah berubah. Kami makin binggung kok aneh kali ada apa ini.” Jelas Mariati.


Kemudian kata Mariati, keesokan harinya pada tanggal 17 November 2022, penyidik memintanya untuk menandatangani surat penahanan terhadap suaminya 

“Saya di paksa menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap suami saya, saya makin binggung tak tau harus gimana kak”. Tutur istri Kusno ke awak media.

(Evi)

Berita Lainnya

Index