Pemko Pematangsiantar Kangkangi UU-RI No.19 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah No.6 tahun 2011

Pemko Pematangsiantar Kangkangi UU-RI No.19 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah No.6 tahun 2011

PEMATANGSIANTAR,(PAB)-----

Sehubungan dengan surat teguran, No. 973/ 6223/ BPKD/ VII/ 2022, tertanggal 26 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar kepada Wajib Pajak terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn. Kembali menyampaikan surat kepada Plt Walikota Pematang Siantar, Senin (8/8/22).


Dikatakan Henry, bahwa Surat Teguran tersebut "Kangkangi' dan bertentangan atau melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar serta Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang antara lain menentukan bahwa hak tagih Pemerintah Kota Pematang Siantar telah hapus atas PBB yang telah kedaluwarsa.


Hal itu disebutkan Notaris Henry ketika dikomfimasi oleh wartawan melalui pesan whatsAppnya. Menurut Notaris Kondang ini, Pemerintah Kota Pematang Siantar tidak berhak atau tidak berwenang lagi melakukan penagihan apalagi menerbitkan Surat Teguran dan atau Surat Paksa atas PBB yang telah kedaluwarsa.


Bahkan sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Henry menghimbau kepada Pemerintah Kota Pematang Siantar, "untuk menghentikan penagihan atas PBB yang telah kedaluwarsa.


Kemudian Mencabut atau menarik kembali Surat Teguran kepada Wajib Pajak terkait tunggakan PBB yang telah kedaluwarsa. Mengembalikan setoran PBB kedaluwarsa yang terlanjur dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Menghapuskan piutang pajak (pemutihan) atas PBB yang telah kedaluwarsa, Ungkapnya.


Henry juga membuat tembusan suratnya  kepada, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar. Kepala BPKD Kota Pematang Siantar. KAPOLRES Kota Pematang Siantar dan KAJARI Kota Pematang Siantar. (Rat)

Berita Lainnya

Index