Pendirian Tower BTS di Jln Lobak, Siantar Timur Ditolak Warga

Pendirian Tower BTS di Jln Lobak, Siantar Timur Ditolak Warga

PEMATANGSIANTAR, (PAB)---

Puluhan warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tolak pendirian tower (menara) Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Lobak.

Sebelumnya, Senin, 18 Juli 2022 lalu, warga mendatangi Kantor Camat Siantar Timur, untuk menyampaikan protes dan penolakan pendirian tower. Kehadiran warga diterima Camat Siantar Timur, Syaiful Rizal, SSTP.

Menurut warga yang membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan penolakan, pendirian tower tersebut tanpa ada meminta persetujuan dari warga, termasuk kepada dirinya.

“Jarak tower baru ke rumahku kurang dari 50 meter. Dekat kali ke rumah kami. Seharusnya kan, ada persetujuan dari warga sekitar. Tapi ini gak ada,” tuturnya seraya meminta Pemko Siantar segera menghentikan proses pembangunan tower BTS tersebut.

Disamping khawatir suatu saat tower rubuh, warga juga khawatir dengan radiasi yang dimunculkan dari tower, jika sudah beroperasi. Termasuk kekhawatiran terhadap bahaya kebakaran dan sengatan arus listrik, menjadi alasan penolakan warga.

Lurah Tomuan, Sunardi ketika dikonfirmasi ke kantornya, Rabu (20/7/2022) menerangkan bahwa pihaknya pernah mengeluarkan rekomendasi untuk tower setinggi 25 Meter. Hal itu ia keluarkan setelah adanya permohonan warga yang diuruskan oleh pejabat kantor kominfo bermarga Simorangkir.

“Kita memberi rekomendasi setelah ada surat pernyataan dari warga yang rumahnya sekitar radius sesuai tinggi tower yang akan dibangun,” ujar Lurah.

Sementara Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar Dedi Tunasto mengatakan Dinas PUPR belum ada mengeluarkan rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung untuk bangunan tower di Jalan Lobak.

“Sampai saat ini kita belum ada mengeluarkan rekomendasi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tower tersebut,” ujar Dedi.

Ketika hendak dikonfirmasi, Kakan Satpol PP Kota Pematangsiantar sedang tidak berada di kantor, oleh anggotanya mengatakan Kakan sedang di lapangan. Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Pematangsiantar Mangaraja Nababan saat ditunjukkan surat penolakan warga, mengatakan bahwa seharusnya memang pembangunan tower tersebut harus dihentikan.

“Kalau memang warga sekitar menolak, ya seharusnya pembangunan tower itu harus dihentikan,” ujar Nababan seraya bergegas memphoto copy surat penolakan warga tersebut. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index