Pakpak bharat, (PAB)---Bendera merah putih yang kondisinya sudah usang, masih saja dibiarkan berkibar di kantor DPRD Kabupaten Pakpak Bharat .Melihat kondisi bagian dari warna bendera merah dan putih tersebut sudah pudar dan kondisi sudah robek.
Dalam hal ini,Sekretariat Kantor DPRD Kabupaten Pakpak Bharat terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapaun ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ).
Atas pemandangan bendera merah putih robek dan kusam itu, yang masih terpasang di Sekertariat DPRD Kabupaten pakpak Bharat. FB ( 27) seorang jurnalis menyatakan, kecewa tanpa ada perhatian terhadap lambang negara tersebut.
” Kami prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek ,” kata FB , jumat(15/07/2022).
Masih dikatakannya, bahwa mengingat Sebentar HUT ke 19 Kabupaten pakpak bharat.
Seharusnya pihak sekertariat lebih memperhatikan bendera merah putih tersebut.Jangan sampai robek dan kusam seperti ini dan masih terpasang.Jangan – jangan bendera merah putih ini tidak pernah diturunkan.Sehingga sampai robek dan kusam seperti itu,” jelas FB.
Sementara itu, pihak sekertariat DPRD Kabupaten pakpak Bharat belum dapat di konfirmasi.(Frank)

