Poktan Sepakat Tani Manfaatkan Lahan dan Dirikan Plank Di Tunggurono

Poktan Sepakat Tani Manfaatkan Lahan dan Dirikan Plank Di Tunggurono

BINJAI,(PAB)----

Kelompok Masyarakat Tani yang tergabung dalam kelompok Sepakat Tani kembali mendirikan plang di jalan Makalona Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (22/06/2022).

Pendirian plang yang dilakukan Kelompok Tani Sepakat Tani sesuai dengan Perda penegakan PP No.10 Tahun 1986 Wilayah Administrasi Kota Binjai.

Menurut warga, bahwa selama ini PTPN II kebun Sei Semayang telah menanami lahan tersebut dengan tanaman tebu, namun alas hak PTPN II juga tidak jelas, karena SK HGU No. 54 dan 55 yang menjadi dasar alas hak PTPN II menanami lahan tersebut tidak jelas ataupun cacat hukum.

Ket photo : Masyarakat Tani yang tergabung dalam kelompok tani mulai menanami jagung dan ubi

"Kami dari kelompok tani mendirikan plang sesuai dengan Perda Kota Binjai Nomor 05 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa di Kota Binjai tidak ada lagi areal perkebunan," ujar Nainggolan kepada wartawan.

Masih dikatakan Nainggolan, di dalam SK HGU yang dikeluarkan oleh BPN Deliserdang Tahun 2003 lalu, lahan yang bisa ditanami PTPN II berada di Desa Tunggurono, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sementara sejak Tahun 1984, kota Binjai tidak ada lagi Desa karena termasuk kawasan perkotaan.

Hal yang senada juga dikatakan Gia Bangun selaku Bendahara Poktan Sepakat Tani, pendirian plang yang kami lakukan ini sesuai dengan Penegakan PP No. 10 Tahun 1986 yang wilayah administrasi kota Binjai.

Ket photo : pengurus dari kelompok tani sepakat Tani kota Binjai

"Disini kami masyarakat kota Binjai mengusahai lahan Negara yang termasuk dalam aset kota Binjai, dan Lokasi yang ditanami PTPN II dengan tanaman tebu ini diluar objek yang tertera didalam SK HGU no 54 dan 55, karena ini wilayah Kota Binjai bukan Kabupaten Deli Serdang," ujarnya

Selanjutnya Gia juga menjelaskan sesuai dengan UU no. 5 tahun 1960 tentang agraria dinyatakan bahwa HGU di Kota Binjai yaitu di daerah Kelurahan Timbang Langkat dan Kelurahan Tunggurono HGU-nya nol atau tidak ada lagi, karena sudah termasuk kawasan perkotaan.

"Yang kami lakukan di lahan ini sesuai dengan UU no 5 tahun 1960 dan PP no 40 tahun 1996, jadi kami hanya menjaga wilayah Kota Binjai dan mengusahai lahan karena sekitar ratusan anggota kelompok tani semuanya adalah petani yang tidak memiliki lahan dan hanya memanfaatkan lahan yang kami anggap terbengkalai, jika nanti pemerintah akan mengambil lahan ini kembali kami akan memberikannya dengan suka rela," jelasnya

Penulis : S.Turnip

Berita Lainnya

Index