Buntut Bentrokan

Ahli Waris Masyarakat Melayu Tanah Suguhan (MMTS) Laporkan Oknum Sat Pol PP dan Pihak PTPN-2.

Ahli Waris Masyarakat Melayu Tanah Suguhan (MMTS) Laporkan Oknum Sat Pol PP dan Pihak PTPN-2.

Deli Serdang, (PAB) --- Seorang ahli waris kelompok Masyarakat Melayu Tanah Suguhan (MMTS),Effendi melaporkan oknum Sat Pol PP yang melakukan pemukulan dan Pihak PTPN-2 ke Polresta Deliserdang,Minggu (19/06/2022) sekira pukul 19.00 Wib.

Ketua Ahli waris MMTS,Syahdan saat di konfirmasi Wartawan,Senin (20/06/2022) mengatakan bahwa oknum Sat Pol PP yang di tugaskan di PTPN-2 saat terjadi bentrok,Minggu (19/06/2022) sekira pukul 16.00 Wib di Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara telah di laporkan ke Polresta Deli Serdang.

" Oknum Sat Pol PP yang memukul Pak Effendi telah kita laporkan ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor :  Surat STTLP/B/323/VI/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut," jelas Syahdan.

Selanjutnya Syahdan menceritakan peristiwa pemukulan itu terjadi saat kelompok (MMTS) menanam bermacam- macam pohon di area perkebun yang di klaim milik ahli waris (MMTS) seluas 300 Hektar.

" Kita lagi menanam di lahan yang sedang dalam sengketa.Mereka (Pihak PTPN-2) membuat pagar kita tidak keberatan.Jika mereka bisa buat pagar,kami pun bisa menanam pohon di lahan itu," bebernya.

Kemudian saat menam pohon dan buat gubuk,pihak keamanaan yang di tugaskan PTPN-2 yang terdiri dari sekuriti,Sat Pol PP,TNI dan OKP menutup akses masuk ke lahan. Warga yang berkumpul tidak,menerima jalan akses ke lahan di tutup.Sehingga warga geram dan membongkar pagar penutup.

Warga masuk ke lahan dan bentrok dengan pihak keamanan PTPN-2 tanaman dan gubuk yang di bangun warga di rusak.Saat bentrok itulah terjadi pemukulan terhadap seorang ahli waris (MMTS),Effendi oleh oknum Sat Pol PP.

Selanjutnya Syahdan menerangkan  bahwa berdasarkan Tap Mendagri Tanggal 28 Juni 1951 Nomor : 12/5/14 dan SK Gubernur Sumatera Utara Tanggal 28 September 1951 Nomo : 36/K/AGR dan dalam proses gugatan perdata banding dengan Nomor Akte 19/2022 di sebutkan tidak bisa melakukan aktifitas apa pun di lahan sengketa tersebut.Namun mereka memagari lahan dan menutup akses warga masuk ke lahan.

" Karena mereka melakukan aktifitas di lahan itu dengan memagari lahan, maka kami bersama ratusan ahli waris menanam pohon di lahan itu," ucapnya.

Iya juga menyampaikan bahwa ganti rugi yang selama ini sudah di lakukan oleh pihak PTPN-2 tidak pada ahli waris tapi memberikan pada yang tidak berhak.

" Pihak PTPN-2 memberikan ganti rugi kepada yang bukan ahli waris dan sudah masuk secara paksa mengambil hak ahli waris,tanpa melalui mediasi.Masyarakat di sini bukan menggarap,jangan salah kaprah,kami punya alas hak SK Tahun 1951 sesuai putusan Mendagri," paparnya.

Sebelumnya di ceritakan bahwa tahun 2001 sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di tolak.

" Di tolak,kemudian kami lakukan banding.Hakim sudah mengetok palu, kedua belah pihak tidak di benarkan melakukan kegiatan di areal,dan besarnya tali asih yang di berikan oleh pihak PTPN-2 hanya Rp.350 sampai Rp.500 ribu setelah di ratakan paksa, padahal lahan ini di duduki oleh  masyarakat sejak tahun 1995,tidak ada masalah dan bukan tanah HGU. Kenapa tahun 2001 ini masuk dalam HGU," kata Syahdan lagi.

Kuasa hukum ahli waris (MMTS),Ok Hendri Fadlian Karnain,SH mengatakan laporan sudah di buat ke Polresta Deli Serdang.

" Peristiwa pemukulan tersebut sudah kita laporkan,kita menunggu tindak lanjut pihak kepolisiaan.Kami berharap agar pihak kepolisian segera bergerak menangkap pelaku pemukulan," tutupnya.

Humas PTPN-2,Rahmad Kurniawan saat di konfirmasi Wartawan Senin (20/06/2022) melalui pesan WhattApp terkait bentrokan dan pemukulan tersebut belum dapat memberi tanggapan.


Penulis : (Zulkarnain.Lubis)

Berita Lainnya

Index