Bangunan Perumahan Grand Banten (Ciptaland Development) Diduga Lakukan Promosi Palsu

Bangunan Perumahan Grand Banten (Ciptaland Development) Diduga Lakukan Promosi Palsu

DELISERDANG,(PAB)-----

Perumahan Grand Banten yang dibangun di Jl. Banten , Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten  Deli Serdang diduga tidak memiliki ijin bangunan...(16/6/22).

Pantauan awak media,  di lokasi perumahan terlihat rumah yang sebagian sudah selesai dikerjakan dan ada yang sedang dalam pengerjaan, di sekitar perumahan dipasang semacam baleho yang berisi promosi perumahan yang menjanjikan kepada konsumen berkaitan dengan uang muka ataupun Down payment 0% dan Gratis BPHTB dan AJB.

Informasi yang dihimpun, Perumahan Grand Banten dikelola oleh perusahaan pengembang PT. Bersama Rejeki Makmur, yang berdiri tahun 2010 dengan trade mark Ciptaland Development  dimana kantor induk di Jl. Asia No.121 G Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area Medan, sebuah perusahaan pengembang perumahan yang sudah banyak membangun rumah di banyak kota di Indonesia dengan berbagai jenis dan merek Perumahan.

Konfirmasi yang disampaikan Tim Media terkait Baleho ataupun spanduk yang menyebutkan “ Down Payment 0%” dan “ Gratis BPHTB dan AJB “ juga ijin bangunan yang tidak ada di lokasi bangunan perumahan, melalui kantor di Jl. Banten yang diterima pekerja administrasi bernama Wulan.

Tim media yang datang menanyakan agar dapat berjumpa dengan pimpinan ataupun pemilik Ciptaland Development dan mempertanyakan jawaban konfirmasi, pekerja kantor akhirnya mengarahkan kepada bagian internal dan legal yang bernama Erwin, disebut seorang pengacara sekaligus mengurus semua ijin dan pajak perusahaan.

Tim media berupaya menghubungi yang disebut Erwin melalui nomor HP yang diberikan, namun tidak di respon sehingga disimpulkan pihak internal perusahaan tidak berani untuk berjumpa dengan Tim media, takut untuk menjawab konfirmasi karena dapat melibatkan beberapa instansi Pemerintah dan dapat berkaitan dengan Pejabat Public.

Patut dipertanyakan  bagaimana  promosi perumahan menyebutkan "Gratis down payment" dan "Gratis BPHTB, AJB" dimana dalam pembelian  rumah, konsumen diwajibkan membayar uang muka (down payment) jika pembelian kredit  dan membayar BPHTB sebagai kewajiban kepada Pemerintah Daerah , begitu juga membayar AJB dalam pembuatan akta di Notaris PPAT.

Apakah pihak Ciptaland Development yang menanggung ataukah konsumen dikelabui dalam penentuan harga agar terlihat mudah dan ada fasilitas/subsidi padahal hanya merupakan gambaran yang tidak sebenarnya. Hal ini menunjukkan pihak Ciptaland Development diduga telah mengelabui calon konsumen dengan memberi informasi yang abu abu.

Perlu dilakukan penelitian dan penyelidikan oleh instansi Pemerintah terkait bangunan dan ijin lainnya.
Dan diharapkan Instansi di Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak yang banyak berperan dalam perkembangan kegiatan Pelaku Usaha di Indonesia dimana dapat melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan dengan menelusuri jumlah unit rumah, tipe rumah dan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk membangun, bahkan meneliti harga jual sesuai brosur, harga transaksi/ harga pasar yang kemudian dapat diklarifikasi dengan Notaris PPAT untuk mendeteksi PPh Final pasal 4 ayat 2 UU Perpajakan.
 
Hal ini dapat dilakukan oleh KPP Pratama Deli Serdang dimana sesuai lokasi Perumahan sebagai wajib pajak dan Kantor Wilayah DJP Sumut I dimana kantor PT Bersama Rejeki Makmur selaku Developer beralamat di Kecamatan Medan Area sehingga merupakan wajib pajak KPP Pratama Medan Barat yang merupakan wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I.

Sampai berita ini dinaikkan, belum dilakukan konfirmasi terhadap Intansi Pemetintah dan Instansi Perpajakan di kota Medan..(GSM)

Berita Lainnya

Index