Lebih Rp 150 Jt Dana BOS Dikorupsi Kepala Sekolah Masa Covid-19, ICW RI Bawa ke Ranah Hukum

Lebih Rp 150 Jt Dana BOS Dikorupsi Kepala Sekolah Masa Covid-19, ICW RI Bawa ke Ranah Hukum

SIMALUNGUN, (PAB)--

Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khususnya pada masa Covid-19 yakni tahun 2020 hingga 2021 menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Information Coruption Watch (ICW) Republik Indonesia.

Ketua ICW RI Cokly Sihotang, Rabu (15/6/2022) mengatakan bahwa sedikitnya Rp 150 juta dana BOS yang dikelolah oleh Kepala Sekolah hampir di seluruh SMP Negeri se Kabupaten Simalungun dikorups tiap tahunnya.

Cokly menambahkan bahwa dari hasil investigasi ke beberapa SMPN di Kabupaten Simalungun dan menemukan banyaknya penyimpangan panggunaan khususnya pada masa Covid-19. 

“Hasil investigasi, kita menemukan sedikitnya Rp 150 juta dana BOS dikorupsi oleh Kepala Sekolah pada masa Covid-19,” ujar Cokly.

Ditanya item penggunaan dana BOS sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Cokly mengatakan peluang korupsi pada kegiatan ekstrakulikuler dan pemeliharaan sekolah.

Setelah melakukan pemberkasan, Selasa (14/6/2022) kemarin, ICW RI secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan dugaan korupsi penggunaan dana BOS SMPN se Kabupaten Simalungun pada masa Covid-19 tahun 2020 - 2021 ke Kejaksaan Negeri Simalungun.

“Kemarin kita sudah menyampaikan laporan pengaduan tersebut ke Kejari Simalungun,” kata Cokly. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index