PTPN II Libatkan TNI - Polri Usir Poktan Sepakat Tani Untuk Mengusahai Lahan Milik Negara

PTPN II Libatkan TNI - Polri Usir Poktan Sepakat Tani Untuk Mengusahai Lahan Milik Negara

BINJAI,(PAB)-----

Konflik Lahan Eks HGU PTPN II kembali lagi terjadi antara Kelompok Tani Sepakat Tani dengan pihak PTPN II.

Dilapangan tampak terlihat sejumlah anggota TNI dan Polri utusan dari pihak PTPN II untuk mengusir Kelompok Tani Sepakat Tani dalam mengusahai lahan Negara.

Hal ini disesalkan oleh kordinator LSM GATWANTRA Kota Binjai Marihut Simarnata kepada wartawan, Jumat (10/06).

Menurut Marihut Simarmata yang juga Sekretaris KELOMPOK TANI "SEPAKAT TANI" mengatakan, pengusiran kelompok tani sepakat tani yg lagi mengusahai lahan negara di lk.ix kelurahan mencirim, kecamatan Binjai Timur oleh pihak PTPN II dengan memimjam tangan TNI dan POLRI serta satpam PTPN II dengan jumlah personil 40 orang.

Adapun alasan pihak PTPN II mengatakan masih HGU mereka berdasarkan sertifikat HGU no.54 dan 55 tahun 2003 yg dikeluarkan BPN Deliserdang dengan objek desa tunggorono kecamatan Sunggal.

"Sementara yg dikuasai wilayah kota binjai hal ini jelas-jelas telah terjadi salah objek yg artinya sertifikat HGU no.54 dan 55 diduga cacat hukum krn telah mengangkangi PP no.10 thn 1986, PP no.40 thn 1996 dan SK.BPN no.42 thn 2002 bahwasanya perkebunan Timbang langkat dan tunggorono HGU nya nol(0)," ujar Simarmata

Masih dikatakan Simarmata, hal ini menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan besar ada apa dan siapa dibalik PTPN II yg berani mengobok-obok wilayah kota binjai," cetusnya

Lebih lanjut dikatakan Simarmata, pihak PTPN II, ketika diundang ketua DPRD kota Binjai bersama komisi A untuk duduk bersama melalui rapat dengar pendapat (RDP), Senin (06/06) kemarin, yang dihadiri pemerintah kota Binjai, Kelompok tani sepakat tani, Kasat intel polres Binjai dan kapolsek binjai timur serta staff ahli DPRD kota binjai, Namun tidak di indahkan pihak PTPN II tanpa menghadirinya.

"Padahal tujuan dari diadakannya rapat dengar pendapat(RDP) agar persoalan sertifikat PTPN II no.54 dan 55 supaya terang benderang dan kota binjai tetap dalam keadaan kondusif," ungkapnya

Simarmata juga menambahkan, inilah efek dari pembiaran dan ketidak pedulian pihak pemko binjai dan pihak pengamanan(polres dan kodim) sehingga dpt menimbulkan ketidak kondusifnya kota Binjai.

"Maka dari itu kita meminta pihak-pihak terkait utk segera menindak-lanjutin persoalan sertifikat PTPN II HGU no.54 dan 55 tahun 2003 untuk kebenarannya agar tidak terjadi konflik antara kelompok tani "sepakat tani" dengan pihak PTPN II yang berkepanjangan," imbuhnya.

Penulis : S.Turnip

Berita Lainnya

Index