Bangunan Perumahan PT. Buana Alam Yudha di Binjai diduga tidak memiliki ijin bangunan.

Bangunan Perumahan PT. Buana Alam Yudha di Binjai diduga tidak memiliki ijin bangunan.

Binjai, PAB

Perumahan Buana 5 Residence yang dikerjakan dan dikelola oleh pengembang/developer PT Buana Alam Yudha di jl SM Raja no 127 Binjai diduga melanggar aturan ijin bangunan.. (08/06/22).

Pengamatan awak media di lokasi pengerjaan perumahan tidak terdapat plank ijin bangunan dan ketika ditanyakan kepada pekerja, disebutkan pengembang adalah PT Buana Alam Yudha yang kantornya tidak jauh dari lokasi perumahan.

Konfirmasi yang dilakukan awak media di kantor perusahaan, pihak pengembang keberatan di konfirmasi dan dengan sikap sinis berupaya menggertak akan melaporkan awak media.
" Kalian wartawan berusaha memeras ya...akan saya laporkan" kata Hendrik yang mengaku pimpinan pengembang.

" Kami konfirmasi terkait bangunan yang tidak terlihat plank ijin bangunan...silahkan laporkan dan kami tunggu disini " kata awak media mempersilahkan.
Sikap yang ditunjukkan Hendrik menunjukkan ada backing nya sehingga mencoba menggertak awak media dan juga tidak diketahui kepada siapa melapor.

Pengembang telah mengerjakan perumahan di beberapa lokasi dengan berbeda nama perumahan dan sepertinya untuk tiap perumahan diduga terjadi adanya penyelewengan ijin bangunan, namun tidak ada pengawasan ataupun sengaja dibiarkan sehingga saat awak media datang untuk konfirmasi menjadi gangguan bagi pengembang/ developer.

Pihak pengembang merasa sudah dapat mengendalikan para pejabat yang seharusnya melakukan pengawasan, terlihat yang mengaku bernama Hendrik sangat percaya diri untuk melaporkan awak media dengan berpura pura menelepon seseorang.
Dan Hendrik yang mengaku warga Binjai keturunan etnis... dengan sikap arogan malah menciptakan suasana agar awak media takut memberitakan.

Warga kota Binjai banyak berharap adanya penegakan peraturan agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun tingkat kepercayaan warga terhadap pejabat penegak peraturan justru dimanfaatkan oknum pejabat, terlebih kurangnya pemahaman masyarakat atas pemasukan kas daerah dari retribusi bangunan yang sering diolah pihak pengembang...(GSM)

Berita Lainnya

Index