ICW RI Ungkit Penggunaan Dana BOS Pada Masa Covid-19, Diduga 30 Persen Dikorupsi

ICW RI Ungkit Penggunaan Dana BOS Pada Masa Covid-19, Diduga 30 Persen Dikorupsi

SIMALUNGUN, (PAB)--

Pemerintah menggelontorkan bantuan untuk operasional sekolah atau yang dikenal dengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Namun tidak jarang dana tersebut digunakan oleh Kepala Sekolah untuk memperkaya diri sendiri. 

Ketua ICW RI Cokly Sihotang, Senin (6/6/2022) sangat menyesalkan tindakan para Kepala Sekolah yang diduga telah dikorupsi. Menurutnya, hal ini akan segera dilaporkanya ke Kejari Simalungun. 

Cokly menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi ke beberapa SMPN di Kabupaten Simalungun dan menemukan banyaknya penyimpangan panggunaan khususnya pada masa Covid-19. 

“Kita sudah melakukan investigasi dan menyiapkan berkas untuk segera kita laporkan ke Kejari Simalungun,” ujar Cokly.

Setelah diaudit, Cokly menyebut dana BOS pada masa Covid-19 diduga 30% dikorupsi Kepala Sekolah. Namun sayangnya hingga kini belum ada satu orang pun Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Simalungun yang diproses hukum akibat penyalahgunaan penggunaan dana BOS pada masa Covid-19 lalu.

Secara khusus Cokly mengapresiasi Kajari Tapanuli Utara Muhc Suroyo yang telah mengungkap dugaan korupsi dana BOS SMA tahun 2019 - 2021 di Kabupaten Tapanuli Utara. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index