SIMALUNGUN, (PAB)---
Banyaknya pemberitaan miring terkait keberadaan pelaksanaan pasar malam di lapangan rambung merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Pangulu Nagori (Kepala desa-red) Martua Simarmata angkat bicara.
Dijelaskan Martua, bahwa pemberian izin pemakaian lapangan untuk pelaksanaan kegiatan pasar malam tidak ada masalah. Lapangan dimaksud jelas-jelas adalah aset Nagori Rambung Merah.
Terkait munculnya pemberitaan atas keberatan tiga Pangulu Nagori sekitar Nagori Rambung Merah, Martua mengatakan bahwa hal tersebut tidak berdasar. Ditambahkan Martua, bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut telah dilaksanakan musyawarah yang melibatkan warga dan pengusaha.
“Hingga saat ini, tidak satupun keberatan warga atas pelaksanaan pasar malam ini,” ujar Martua Simarmata, Selasa (31/5/2022) di Kantor Pangulu Rambung Merah seraya memastikan bahwa pelaksanaan pasar malam ini adalah untuk hiburan rakyat dan peningkatan perekonomian warga sekitar.
Sehubungan dengan kenyamanan dan pengaturan lalu kintas, Martua memastikan bahwa pihak pengusaha dan pemerintah nagori Rambung Merah sudah melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
Terkait dengan adanya pemberitaan keterlibatan anak dibawah umur dalam permainan ketangkasan, Martua memastikan selanjutnya tidak akan memperbolehkan anak dibawah umur dalam permainan ketangkasan.
Maujana Nagori Rambung Merah Buyung Tanjung menambahkan terkait penolakan dari tiga pangulu tersebut jelas-jelas tidak masuk akal dan pemerintah nagori Rambung Merah akan mengambil langkah hukum dengan mensomasi surat keberatan tersebut karena dianggap telah mengintervensi kewenangan pemerintahan Nagori Rambung Merah.
“Penolakan dari tiga pangulu sekitar nagori Rambung Merah, kita akan mengambil langkah hukum dengan mensomasi ketiga pangulu tersebut karena kita anggap telah mengintervensi kewenangan pemerintah nagori Rambung Merah,” sebut Buyung Tanjung. (MS/Red)

