MEDAN I PAB l---Money Politics diduga terjadi pada pra kampanye Kepala Desa (Pilkades) Desa Helvetia, bagi-bagi amplop tersebut diduga kampanye terselubung untuk meraup suara pada saat belum dimulainya kampanye pemilihan Kepala Desa.
Acara yang mengumpulkan warga itu terjadi tepatnya di Jalan Mawar Dusun 2 Desa Helvetia yang diselenggarakan oleh Calon Kepala Desa Helvetia nomor urut 1 (H.Agus Salim SE) yang diduga melakukan money politics dan kampanye hitam secara terang-terangan, itu terlihat ada bentangan sepanduk Calon Kepala Desa miliknya dalam acara tersebut.Minggu (28/03/2022).
Sejumlah warga dari Dusun Desa Helvetiapun merasah resah, dugaan pelanggaran tersebut akan dilaporkan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Helvetia nantinya.
"Kami akan melapor dugaan money politics tersebut karena sudah ada bukti bagi-bagi amplop dan ini sangat meresahkan di tengah pesta demokrasi yang terjadi, kami ingin ini berlangsung adil, tutur warga tersebut.
Warga yang lain menambahkan, dari penelusurannya calon nomor 1 tersebut diduga memberikan uang yang lumayan di dalam amplop putih dan satu kotak bingkisan per warga yang hadir, dan foto bersama warga menunjukkan simbol nomor urutan calon nomor satu, dan acara tersebut juga di hadiri pejabat salah satu anggota dewan DPRD Deli Serdang.
"Kami ada bukti video dan screenshot dari sosial media yang kegiatannya sempat diposting, disitu ada baner spanduk yang bertuliskan "mengusung" Calon Kepala Desa nomor 1 yaitu , dalam acara tersebut juga diiringin dengan bakti sosial donor darah" terang warga.
Warga yang gerah berharap kegiatan tersebut segera ditindak lanjuti pihak yang berwewenang yaitu Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K), Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Deli Serdang, warga juga meminta ketegasan pengawas Pilkades dan juga akan melaporkan temuan mereka ke kepolisian karna diduga sudah memiliki unsur pelanggaran tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum.
Dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2) untuk menjerat pelaku politik uang. Ayat 1 berbunyi "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.”
Pemberian uang, barang dan fasilitas umum Calon Kepala Desa Helvetia kepada calon pemilihnya termasuk ke dalam unsur “Yang dilarang oleh aturan hukum”. Dan melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada pasal 187 ayat 1 dan 2.
Dalam Pemilihan Kepala Desa priode 2022 - 2028 ini terdapat lima calon kepala desa yang bersaing menjadi Kepala Desa Helvetia, sudah seharusnya money politics di berantas agar Pilkades Desa Helvetia berjalan dengan baik dan adil.(surya atm)