Diduga Tak Miliki SIMB, Bangunan Perumahan Di Desa Tandem Hilir I Terindikasi Melanggar Aturan

Diduga Tak Miliki SIMB, Bangunan Perumahan Di Desa Tandem Hilir I Terindikasi Melanggar Aturan

DELISERDANG,(PAB)-----

Pembangunan Perumahan Komplek Tandem Asri VII Di Desa Tandam Hilir I dusun 2 menimbulkan pertanyaan bagi warga sekitar dan seakan menyepelekan aturan yang ada di Republik Indonesia.

Informasi yang dihimpun di lapangan , bangunan perumahan yang sudah banyak unit rumah yang selesai namun tidak ada terlihat plank Ijin bangunan, bahkan sudah dibeli konsumen dan ditempati. Penelusuran yang dilakukan atas konsumen di perumahan Komplek Tandem Asri VII, pembeli umumnya etnis turunan dan tidak dibolehkan pembeli yang bukan Etnis Tionghoa.

Konfirmasi yang dilakukan terhadap pemilik bangunan/perumahan, yang disebut Apui tidak dapat dijumpai, bahkan konfirmasi tertulis yang disampaikan tidak digubris.

Diperoleh informasi bahwa  Apui merupakan anak seorang pengusaha ternak dan usaha lainnya yang juga tinggal di desa Tandem Hilir I, dipanggil Ahwa. Dan pernah dilakukan konfirmasi terkait bangunan dan usahanya ternak babi yang tidak memiliki ijin lokasi namun tidak respon terhadap konfirmasi wartawan, hal ini diduga karena mempunyai becking dan memiliki kekuasaan sehingga bersikap arogan .

Kepala Desa Tandem Hilir I, Heriadi yang dijumpai di kantor Desa, ketika dipertanyakan terkait perumahan Komplek Tandem Asri VII dan mengapa ada informasi yang menyebut hanya Etnis Tionghoa saja yang dibolehkan membeli dan tinggal di perumahan tersebut, merasa terkejut dan heran.

“ Hal tersebut tidak baik...mengapa hanya Etnis Tionghoa saja?. Ini Indonesia dan diikuti aturan Indonesia, siapa saja dibolehkan membeli rumah.”. Kata kepala Desa Tandem Hilir I Heriadi.

Terkait ijin bangunan, Kepala Desa Tandem Hilir I Heriadi tidak mengetahui karena pemilik perumahan dapat saja mengurus ijin secara langsung tanpa melalui Kepala Desanamun Kepala Desa tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi ataupun pengantar surat dalam pengurusan ijin bangunan, dimungkinkan pihak pengembang yang disebut Apui ataupun Ahwa menganggab dapat mengatur setiap oknum pejabat yang berwenang dalam pengurusan ijin .

Diharapkan pihak Instansi Kabupaten Deli Serdang melakukan tindakan pengawasan terhadap pengusaha di Desa Tandem Hilir I yang bertindak melanggar peraturan ...(GSM).

Berita Lainnya

Index