LANGKAT | PAB----
Hutan lindung kawasan Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang seharusnya di jaga dan di lestarikan demi kelestarian alam dan menjaga adanya kerusaknya eko sistem serta airnyapun di pakai buat kebutuhan masyarakat banyak, kini mulai dirusak oleh oknum aparat yang tidak bertangungjawab.
aktivitas penyerobotan lahan dalam kawasan Hutan Lindung (HL) yang diduga kuat ini dilakukan oleh Oknum Kapolsek Tanjung Pura.
Warga Kampung Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura kesal dan geram oleh penggarap karena kurang lebih 9 hektare ditanami pohon sawit.
“Pasalnya hutan lindung kawasan Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura, diserobot oleh oknum Polisi yang menjabat sebagai Kapolsek, Akibat itu, ekosistem dan perairan di desa ini menjadi rusak," ujar warga sekitar Sabtu (27/09).
Penyerobotan lahan di hutan lindung desa Bubun Kecamatan Tanjung pura ini pun disorot Ketua Umum DPP LSM Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) Evi Tanjung.
Menurutnya, tindakan oknum polisi tersebut sudah jelas melanggar hukum, pasalnya penyerobotan lahan hutan lindung ini merupakan perbuatan ilegal.
"Pembukaan hutan lindung jelas merupakan perbuatan ilegal kehutanan," kata Evi Tanjung, Sabtu (27/9/2025).
Evi meminta aparat hukum khususnya Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap Oknum Kapolsek dan pihak yang merusak hutan lindung di Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
Menurut Evi Tanjung, penyerobotan lahan dalam kawasan hutan lindung tidak hanya masalah pelanggaran hukum, tapi juga merusak ekosistem hutan yang sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan.
Masyarakat di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura mulai merasakan dampak dari kerusakan hutan dan pencemaran sungai. Mereka yang dulunya memanfaatkan sungai sebagai mata pencaharian dan sumber air untuk kebutuhan sehari-hari, kini berubah menjadi bencana banjir yang harus diterima setiap musim hujan.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Pura Mimpin Ginting ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (29/09) bungkam saat disoal penyerobotan lahan di kawasan hutan lindung.
Berulang kali konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan dihubungi, Mimpin Ginting tidak merespon dan membalas hingga berita ini ditayangkan.
(Red)