BINJAI,(PAB)-----
Diminta Pemko Binjai untuk menutup kegiatan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini yang berada di jalan Rasbery Brahrang Kecamatan Binjai Barat yang diduga belum mengantongi izin yang lengkap.
Hal tersebut terkuak ketika pihak instansi terkait saat dikonfirmasi belum bisa menunjukan segala izin PKS mini tersebut mulai dari izin lingkungan (AMDAL,UKL,UPL) Analisis mengenai Dampak Lingkungan dan IMB (izin mendirikan bangunan).
"Mungkin dalam Minggu ini kita akan sidak kelokasi PKS mini pak,soalnya saya masih baru di Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai,"ucap Emil Kabid PENDAL.Selasa (08/02) diruang kerjanya.
Sementara itu,Kepala Bidang (Kabid) pengawasan Bangunan dan Lapangan (PBL) Dinas Perumahan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Binjai Choir terkesan memback-up dengan tetap membiarkan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) Mini yang berada di jalan Rasbery Brahrang lincun Kecamatan Binjai Barat,Kota Binjai yang sudah beroperasi secara ilegal tanpa memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanpa memiliki Izin operasional dari Pemerintah Kota Binjai.
PKS Mini tersebut, diakui Kabid pengawasan Bangunan dan Lapangan Choir sama sekali belum mengantongi legalitas IMB dan beroperasi tanpa Izin operasional.
"Ditahun 2016 sudah kita beri surat teguran SP 1 sampai SP 3 namun pemilik tidak menghiraukan, nanti kita coba beri teguran lagi,"kata Choir melalui via seluler,Rabu (09/02).
Informasi yang diperoleh,bangunan PKS mini yang dikelola keturunan Tionghoa ini sudah beroperasi hampir 6 tahun,namun hingga sampai saat ini pihak instansi terkait belum ada melakukan tindakan tegas,justru pembiaran.
Jelas PKS Mini tersebut dipastikan belum memberikan kontribusi kepada Pemko Binjai baik dari retrbusi izin maupun pajak usaha mereka sehingga ini merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai.
Penulis : Turnip