SIMALUNGUN, (PAB)---
Simpang siurnya informasi terkait pelaksanaan Pilpanag (Pemilihan Pangulu Nagori) Serentak tahun 2022, Komisi I DPRD Simalungun menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Senin (31/1/2022).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Simalungun Histony Sijabat, sebelumnya usai mendengar Bupati Simalungun menyurati Kementerian Dalam Negeri perihal penundaan pelaksanaan Pilpanag Serentak 2022, asosiasi Pangulu (kepala desa-red) telah melakukan aksi unjuk rasa agar Pilpanag tidak ditunda dan tetap dilaksanakan pada 2022.
Sehubungan dengan itu, DPRD Simalungun memutuskan dan meminta Pemkab Simalungun untuk tetap menggelar Pilpanag Serentak 2022 kepada 248 Nagori (Desa-red) yang masa baktinya berakhir pada 17 Agustus 2022.
“Dulu sudah kita ketok agar Pilpanag Serentak 2022 tetap digelar, tapi kok ada kabar untuk penudaannya lagi,” ujar Histony.
Sekretaris Komisi I DPRD Simalungun Veronika Munte juga mempertanyakan sikap DPMPN dan keseriusannya dalam melaksanakan Pilpanag Serentak tersebut. Dikatakannya bahwa hal tersebut sudah merupakan kesepakatan, bahkan anggarannya sudah ditampung Rp 1,4 Miliyar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun Jonni Saragih mengatakan bahwa anggaran Rp 1,4 M dinilai tidak cukup. Menurutnya untuk pelaksanaan Pilpanag serentak 248 Nagori diperkirakan anggaran hingga Rp 10 Miliyar lebih.
“Keterbatasan anggaran ini menjadi kajian untuk penundaan Pilpanag Serentak 2022,” ujar Jonni.
Ditanya terkait jawaban Kementerian Dalam Negeri atas surat permintaan penundaan Pilpanag serentak 2022, Jonni mengatakan bahwa Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Simalungun.
Sementara Anggota Komisi I Bonauli Rajagukguk yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Simalungun menyesalkan atas adanya niat Pemkab Simalungun dalam hal ini Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk penundaan pelaksanaan Pilpanag tersebut.
Menurut Bonauli, yang selanjutnya diaminkan Anggota Komisi I Benfri Sinaga bahwa Pemkab Simalungun tidak boleh menunda pelaksanaan Pilpanag Serentak 2022 karena menyangkut hak demokrasi masyarakat di 248 Nagori.
“Terkait anggaran yang dianggap tidak cukup, kita boleh sama-sama mencari solusinya, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Bonauli.
Selanjutnya Bonauli mengharapkan agar pihak eksekutif melalui DPMPN untuk mengkaji ulang gagasan penundaan dengan alasan kekurangan anggaran. Menurut Bonauli, penundaan Plpanag Serentak 2022 merupakan bumerang bagi Komisi I karena masyarakat akan selalu mempertanyakannya dan menganggap hal tersebut kegagalan Komisi I dalam mengawasi DPMPN selaku mitra kerjanya.
Akhirnya, Komisi I memutuskan untuk meminta DPMPN untuk membuat kajian dan rincian anggaran yang diperlukan agar pelaksanaan Pilpanag Serentak untuk 248 Nagori dapat terlaksana di tahun 2022 ini. (MS/Red)

