54 orang PMI/TKI Ilegal yang mau ke Malaysia  digagalkan Polsek Kualuh Hilir

54 orang PMI/TKI Ilegal yang mau ke Malaysia  digagalkan Polsek Kualuh Hilir
Photo ,: PMI/TKI Ilegal diamankan sementara di Mapolsek Kualuh Hilir.( Ist) 

LABUHANBATU ( PAB) ---

KAPOLSEK Kualuh Hilir AKP. Krisnat Indarto.SE
MH.melalui WAApp. Minggu (23/01/2022) mengatakan, Team Opsnal dan Unit Intel Polsek Kualuh Hilir berhasil menggagalkan pengirimin PMI/TKI di Wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir, Jumat (21/01/2022) sekira pukul 22.30 Wib.

Kata AKP.Krisnat Indarto SE.MH. Diketahuinya ada PMI/TKI yang akan berangkat ke Malaysia setelah Polsek Kualuh Hilir menerima informasi dari Masyarakat bahwa ada satu unit truck di Desa Simandulang membawa PMI/TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia, dengan adanya informasi ini Kapolsek memerintahkan Team Opsnal dan Team Intel segera kelokasi yang diinformasikan .

Sesampainya Team dilokasi langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan satu unit truck Colt Diesel BK.8881 ND, dan langsung dilakukan pemeriksaan muatan truck ternyata ditemukan ada 54 orang PMI/TKI terdiri dari 40 orang Laki-laki dan 14 orang Perempuan.sebut Kapolsek Kualuh Hilir.


Hasil pemeriksaan supir Truck BK.8881 ND yang bernama Aliman (30) warga Bagun Baru Asahan menjelaskan, Aliman disuruh seseorang berinisial  F (30) warga Bagun Baru  Sei.Kepayang Asahan, membawa orang yang ada di Jatuhan Golok Simandulang untuk dibawa ke Bagan Asahan dengan ongkos Rp.1.500.000.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut Truck dan supirnya bersama 54 orang PMI/TKW diboyong ke Mapolsek Kualuh Hilir.

Kapolsek Kualuh Hilir AKP.Krisnat Indarto SE.MH mengatakan, Sesampainya di Polsek beberapa dari PMI/TKI ini dimintai keterangannya bahkan dari 54 orang ini berasal dari berbagai daerah diantaranya dari Jawa, Aceh, Medan, Makasar, Tebing Tinggi Deli, Kisaran dan Langkat.

Berdasarkan PMI/TKI agent yang memberangkatkan mereka adalah berinisial A (35) warga Tanjung Balai, menurut pengakuan dari PMI/TKI ini telah menyerahkan uang kepada agent dengan jumlah bervariasi dari Rp.3.500.000 - Rp.5.000.000. dari 54 orang PMI/TKI ini hanya dua orang yang memiliki Paspor , jelas AKP Krisnat Indarto.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index