UMKM Sumut Diminta Pertanggungjawaban Pengurusan Pengendapan Prona SHM Tanah di Tuntungan

UMKM Sumut Diminta Pertanggungjawaban Pengurusan Pengendapan Prona SHM Tanah di Tuntungan

DELI SERDANG, (PAB)-

Kepala Desa Surya Darma Sembiring saat dikonfirmasi pab-indonesia.co.id dikantornya, Rabu (19/01/2021) menyatakan pihaknya akan segera memanggil Pihak UMKM Sumut selaku kuasa pengurusan perjuangan pengendapan Prona SHM Tanah warga di Desa Tuntungan I dan II di Kantor BPN Deliserdang. Pemanggilan ini guna mengevaluasi kerja dan penggunaan anggaran perjuangan yang bersumber dari kutipan dari warga.

"Kuasa pengurusan berakhir dua bulan lagi. Kita berharap ada titik terang penyelesaian," papar Darma.


Desa Tuntungan I dan II merupakan bagian dari desa yang terkena dampak sejak  terbitnya SK. BPPST (Badan Penyelesaian Persoalan Sangketa Tanah Sumatera Timur) Thn 1962 dimana Tanah seluas 1000 Ha merupakan area Penelitian Kodam I/BB. Selain Desa Tuntungan I dan II ada juga desa sekitar yang juga terkena dampak seperti ada didesa Durin Jangak , ada di desa Sembahe Baru dan juga ada juga di DesaTanjung Anom yang kesemuanya lima desa ini berada di kecamatan Pancur Batu Deliserdang. Dan terkait dengan SK. BPPST (Badan Penyelesaian Tanah Sumatra Timur) itu pula, hingga kini BPN tidak berani menerbitkan SHM Tanah warga tanpa ada rekomendasi dari Kodam I/BB. 

Pengendapan Prona SHM diDesa  Tuntungan I dan Tuntungan 2 disinyalir adanya permintaan dari Pihak Kodam I/BB pada BPN Deliserdang sebagaimana keterangan dari STAF BPN Deliserdang Marangkup melalui ponselnya Rabu (19/1) menyatakan SHM telah siap tinggal menunggu tanda tangan Kakan BPN Deliserdang dan rekomendasi dari Kodam I/BB.

Informasi yang didapat dari kantor Pemdes Tuntungan I, Prona SHM yang kini ngendap berawal dari adanya kegiatan gelar penelitian Kodam I BB diatas tanah tersebut pada tahun 2016 silam. Agar Kegiatan Penelitian sukses, Kodam I/BB melalui Aslog pada masa itu Kolonel Anggoro meminta dukungan banyak pihak seperti Para Kades dan warga diatas tanah tersebut dengan menjanjikan bagi tanah warga yang dinilai layak akan diterbitkan sertifikat. 
Hingga Giat  Penelitian Kodam I/BB  dan Prona SHM pun selesai,  persoalan Prona SHM ngendap muncul ditengah masyarakat dan mengundang Pelaku UMKM Opak di Tuntungan I dan II bergerak memotori perjuangan.

 

Menurut Emi warga Tuntungan 2 belum lama ini, arah perjuangan masalah tanah Tuntungan ini semakin tidak jelas dan memaksa dia selaku pengurus untuk mengundurkan diri dan meminta dukungan dana darinya dikembalikan.  Kepada wartawan Emi  menerangkan dana perjuangan tergalang mencapai Rp. 600 juta dan sebahagian sudah diberikan Muhdi selaku penerima kuasa kepada Ana Sianturi Ketua UMKM Sumut untuk dana mobilisasi perjuangan.

Sementara itu, Muhdi ketika dikonfirmasi wartawan membantah dana perjuangan berada ditangannya. Dan kepada wartawan sebelumnya menerangkan  bahwa penggalan dana perjuang bersifat partisipatif.

Persoalan ini mendapat perhatian dari ketua BPD  Tuntung I Zainul Alamsyah. Zainul prihatin dengan masalah perjuangan dan kontroversi masalah dana kutipan warga.


"Perjuangan ini jangan dimanfaatkan kelompok tertentu yang mengambil manfaat. Tranfaransi dana dan keterbukaan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat", terang Zainul.


Hingga kini BPN tidak disinyalir berani menerbitkan SHM tanah warga tanpa ada rekomendasi Kodam I/BB. Namun Kades dan Camat sejak lama hingga kini menerbitkan SKT ditanah tersebut.

(AG)

Berita Lainnya

Index