BATUBARA,(PAB)-
Bupati Ir. H. Zahir MAP buka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 – 2040 bertempat di Singapore Land City Hotel Sei Balai, Senin (06/12/2021).
Dalam kesempatan itu Zahir menyampaikan dengan terbitnya peraturan daerah tersebut seluruh pihak dapat memahami peran tata ruang dalam pembangunan daerah dan peran tata ruang sejak terbitnya Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan terus mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang yang telah disahkan secara bersama - sama bersama dengan DPRD Kabupaten Batu Bara.
Menurut Bupati, pengaturan penataan ruang ini dilakukan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang. Slain itu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dimana dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang ini telah ditetapkan beberapa kawasan perkebunan yang berubah peruntukkan menjadi kawasan permukiman perkotaan. Lokasi itu berada pada kawasan perkotaan Kecamatan Lima Puluh dan kawasan perkotaan Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Selatan sekitar kawasan Kuala Tanjung, ujar Bupati Batu Bara.
Kemudian, kata Zahir lagi, seluruh kawasan perkebunan yang berada di jalan arteri (jalan Nasional) dikeluarkan 100 meter bagian kanan dan kiri sebagai pengembangan kawasan permukiman perkotaan yang dapat dikembangkan bidang perdagangan dan jasa.
Untuk itu kepada seluruh instansi termasuk kantor Pertanahan atau BPN agar memperhatikan ketentuan ini untuk seluruh perpanjangan HGU perkebunan pada kawasan tersebut, pungkas Bupati sembari berharap penetapan peraturan daerah tersebut dapat mendukung Batu Bara menuju Kabupaten yang sejahtera, mandiri, berdaya saing dan berbudaya serta religius.(ans)

