Lapor Pak Bupati, Oknum Anggota BPD Desa Prongil Diduga Terlibat Jadi Timses Cakades

Lapor Pak Bupati, Oknum Anggota BPD Desa Prongil Diduga Terlibat Jadi Timses Cakades

PAKPAK BHARAT, (PAB)--

Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Pakpak Bharat, khususnya di Desa Prongil Kecamatan Tinada disinyalir telah ternodai. Dugaan ternodai itu berkaitan dengan ulah seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertindak di luar kewenangannya. Anggota BPD seharusnya bertindak netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon kepala desa yang sedang berkontestasi.

Namun hal ini sepertinya tidak berlaku bagi AS, oknum anggota BPD yang secara terang-terangan menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu calon kades di Desa Prongil. Menurut sumber yang ditemui awak media pada Selasa (30/11) menyebutkan bahwa oknum anggota BPD itu setiap hari selalu terlihat mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon kades yang menjadi dukungannya. "Iya betul, bang. Saya sering melihat dia secara terang-terangan mengarahkan warga sini untuk memilih calon kades dukungannya," ujar warga yang tidak ingin namanya dituliskan itu membenarkan. Bahkan, sumber juga mengaku pernah melihat AS masuk ke rumah-rumah warga untuk 'menggarap' (mengajak memilih salah satu cakades). 

Sementara Oknum Anggota BPD, AS sendiri saat dikonfirmasi via seluler pada selasa (30/11) terkait kebeneran hal tersebut menyebutkan tidak pernah mengarahkan siapa pun untuk memilih salah satu calon kepala desa. "Tidak pernah aku lih menggarap (mengarahkan memilih salah satu cakades-red), tapi kalau hak pilih ku ya pasti ada nanti untuk kugunakan sesuai dengan hati nurani ku. Namun kalau ada yang menyebutkan aku mengarahkan untuk memilih salah satu calon itu tidak benar," Ujar AS.

AS juga menyebutkan dimusim politik seperti ini memang banyak sekali tuduhan-tuduhan kepada dirinya. "Biasa nya itu lih, musim pilkades gini, ada aja orang yang menuduh-nuduh seperti itu," sebutnya lagi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPPAS R I (Lembaga Pemantau, Pembangunan dan Asset Republik Indonesia) DPD Sumatera Utara, Sahrial Sinaga mengatakan jika benar hal tersebut terjadi maka telah melanggar undang-undang yang berlaku. "BPD ini adalah lembaga pemerintah yang seharusnya bersifat netral. Tidak boleh ada keberpihakan bagi setiap anggotanya. Seharusnya apabila anggota mengetahui tupoksinya maka hal seperti ini tidak akan terjadi," katanya. Dia menambahkan bahwa perlu adanya sebuah evaluasi bagi anggota BPD di kemudian hari agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, sebab apabila dibiarkan maka justru akan mencederai dan merusak nama baik lembaga BPD yang menjadi wadah permusyawaratan bagi seluruh masyarakat.

Sebagaimana diketahui, BPD adalah sebuah lembaga sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, atau bisa disebut sebagai parlemen-nya desa karena anggotanya merupakan perwakilan dari setiap warga desa bersangkutan. Untuk itu seluruh anggota tidak boleh ikut serta dalam setiap kontestasi politik, atau dengan kata lain harus bersifat netral. Jika ada anggota BPD yang terbukti melakukan tindakan ikut terlibat sebagai kampanye politik dapat dikenai sanksi, baik berupa sanksi administratif maupun pidana. 

Sahrial juga menyebutkan sikap netral bagi kades, perangkat desa dan BPD diatur dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 71 dan Undang-undang Desa nomor 4 tahun 2016, pasal 29, pasal 51 dan pasal 64, "bahwa selain dampak etik juga ada pidana,” ujarnya.

“Sikap netral kades, perangkat Desa dan BPD sangat diperlukan karena bukan persoalan hukum semata juga ada dampak sosial politik terhadap keputusan dan tindakan mereka ditengah masyarakat. Ancaman Pidananya 1 sampai 6 bulan penjara dan sanksi etiknya adalah teguran sampai pada pemberhentian dari jabatan. Oleh karenanya kades, perangkat desa dan BPD jangan coba-coba main politik di Pilkada,” ujarnya menjelaskan. (Team)

Berita Lainnya

Index