Tanpa Rekomendasi Dan Nonjobkan 19 Pejabat, KASN Klarifikasi Pelantikan Pejabat Eselon II Oleh RHS

Tanpa Rekomendasi Dan Nonjobkan 19 Pejabat, KASN Klarifikasi Pelantikan Pejabat Eselon II Oleh RHS

SIMALUNGUN, (PAB) ---

Pelantikan delapan pejabat eselon II di jajaran pemkab Simalungun oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga baru-baru ini tepatnya pada 1 Nopember 2021 lalu. Dimana pada pelantikan tersebut, kepada wartawan Bupati mengatakan bahwa pelantikan pejabat eselon II yang dilakukannya, sudah sesuai peraturan dan sudah memiliki rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Sudah pasti, kita tetap taat aturan sebagaimana aturan yang berlaku di NKRI ini,” ucap Bupati Simalungun kala itu saat ditanya apakah pelantikan dilakukan berdasarkan rekomendasi KASN.

Sementara itu, berbeda dengan pernyataan Bupati Simalungun, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengisian Jabatan Tinggi Wilayah II, salah satunya Provinsi Sumatera Utara, Kusen Kusdiana mengungkapkan bahwa tidak ada rekomendasi KASN atas pelantikan yang dilakukan Bupati Simalungun pada 1 November 2021 lalu.

Kusen Kusdiana menegaskan, satu-satunya rekomendasi yang dikeluarkan KASN adalah, rekomendasi untuk pelaksanaan uji kompetensi terhadap 27 Pejabat Tinggi Pratama, bukan rekomendasi pelantikan terhadap 8 pejabat tinggi pratama yang dilakukan Bupati Simalungun.

Atas dasar temuan itu, pihak KASN katanya akan melakukan kajian dan evaluasi serta meminta Pemkab Simalungun untuk memenuhi segala ketentuan yang berlaku.

Soal rekomendasi KASN, Kusen mengatakan, hal tersebut merupakan hal yang bersifat mengikat, dan sudah diatur dalam peraturan.

"Pelantikan yang dilakukan pada 1 November 2021 lalu, di lingkungan Pemkab Simalungun, tanpa ada rekomendasi dari KASN,” ucap Kusen Kusdiana kepada wartawan, Kamis (18/11/2021) di ruang BKD Pemkab Simalungun.

Kusen Kusdiana menerangkan, selain melakukan klarifikasi terhadap permasalahn pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Simalungun, kedatangan pihaknya ke Simalungun, juga ingin melakukan klarifikasi terhadap penonjoban 19 pejabat Pemkab Simalungun.

"kedatangan kita ke Simalungun ini juga didasari, dengan adanya pengaduan terkait penonjoban 19 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” terangnya.

Menurut Kusen Kusdiana, penonjoban terhadap ASN tidak bisa diterapkan, apalagi itu berdasarkan hasil dari uji kompetensi yang sudah digelar.

"Bahwa dalam kompetensi pejabat tinggi, tidak boleh dalam rangka penonjoban," tegas Kusen Kusdiana.

Ditegaskannya, persoalan penonjoban itu akan dikaji, dan dianalisa kembali oleh pihak KASN, dan jika terjadi tidak sesuai ketentuan, harus ditunjau kembali oleh pihak Pemkab Simalungun. 

Ditanya terkait kemungkinan sanksi yang bisa diambil KASN dalam pengaduan 19 pejabat yang dinonjobkan, Sekretaris BKD Simalungun Serubabel Saragih mengatakan kemungkinan akan dikembalikan ke posisi semula. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index