PN Dumai Jatuhkan Vonis 20 Tahun bagi Reswanto Pelaku Pembunuhan

PN Dumai Jatuhkan Vonis 20 Tahun bagi  Reswanto Pelaku Pembunuhan

DUMAI, (PAB) ---

Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA membacakan vonis/ putusan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Reswanto alias Nanang di ruang sidang Sri Bunga Tanjung (Rabu, 17/11/2021) sore.

Terdakwa Reswanto alias Nanang di vonis selama 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rahmi (istri terdakwa.red)

Sidang online dengan agenda pembacaan putusan perkara pembunuhan tersebut di pimpin oleh Hakim Abdul Wahab SH MH sebagai Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan SH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH MH.

Usai membacakan putusan, Hakim Relson Mulyadi Nababan SH kembali menjelaskan kepada terdakwa atas vonis Majelis Hakim.

"Reswanto, kamu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang di jatuhi hukuman pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Apakah kamu menerima, pikir-pikir atau melakukan upaya hukum banding ? ", jelas Hakim Relson.

Tanpa ragu, terdakwa Reswanto alias Nanang menjawab melalui video teleconference menerima putusan tersebut dan begitu juga hal nya dengan Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan.

Kajari Dumai melalui Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Iwan Roy Carles SH memberikan tanggapan atas putusan Majelis Hakim.

"Kami Penuntut Umum menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah mengamini tuntutan kami yaitu 20 tahun penjara. Tuntutan dan putusan tersebut menurut kami sudah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan", sebut Iwan Roy.

Seperti diketahui, terdakwa yang sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu telah merampas nyawa istrinya bernama Rahmi (korban pembunuhan.red) terjadi pada hari Selasa (08/12/2020) tahun lalu sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di jalan Jendral Hasanuddin/ Ombak RT 04 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

Terdakwa Reswanto alias Nanang dari rumah membawa 1 (satu) buah botol aqua plastic besar kosong yang terletak didalam kamar dan 1 (satu) buah lampu colok dari botol M150 yang berisikan minyak tanah.

Setelah mengambil barang tersebut, terdakwa Reswanto pun pergi ke kedai dengan menaiki becak motor dan kemudian terdakwa melihat korban (Rahmi.red) dalam keadaan tidur sementara saksi Khoirunnisa sedang menyusun barang kedai.

Tidak hanya sampai disitu, terdakwa Reswanto meminta uang kepada saksi Khoirunnisa dan diberikan sebesar Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah), lalu terdakwa membeli minyak bensin dengan harga Rp.15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah). 

Setelah membeli minyak bensin 1 (satu) buah botol aqua, terdakwa kembali ke kedai dan langsung menyiramkan bensin ke arah saksi Khoirunnisa kemudian kearah korban (Rahmi.red) yang berada di dalam kedai dan kemudian melemparkan obor api kearah keduanya namun saksi Khoirunnisa sempat menyelamatkan diri dengan melompat keluar kedai, sedangkan korban tidak sempat keluar hingga terbakar dan meninggal dunia.eli

Berita Lainnya

Index