BATUBARA, PAB -
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Batu Bara Norma Siregar membantah berita yang tersebar tentang rumah nelayan yang tidak layak huni luput dari perhatian Pemerintah.
Hal itu disampaikan Norma Siregar melalui Kabid Humas Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara Akhsanul Rizki kepada wartawan via WhatsApp, Senin (26/10/2021).
Dikatakannya, kondisi rumahnya memang layak untuk di bangun, tetapi ada syarat lain yang harus dipenuhi. Dan pada saat peninjauan, Kabid dinas Perkim yang turun ke lokasi telah memberitahukan kepada istri Julpan bahwa pihaknya tidak dapat memberi bantuan perbaikan rumah bila surat tanahnya tidak atas nama penerima bantuan.
Waktu itu dinas Perkim telah menyampaikan kepada istri Julpan agar segera mengurus surat - surat bukti kepemilikan tanahnya agar di tahun depan dapat dimasukkan dalam program BSPS. Namun istri Julpan diam saja dan menyatakan bahwa tanah tempat rumah mereka berdiri bukan miliknya, ujar Akhsanul Rizki menuturkan penjelasan dari Kadis Perkim.
Dinas Perkim mengakui bahwa rumah yang ditempati Julpan warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram yang memiliki istri bernama Juli dan 5 Orang anak itu kondisinya memang sangat memprihatinkan dan termasuk golongan rumah tidak layak huni.
Sehingga Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui dinas Perkim meninjau rumah Julpan agar bisa mendapat bantuan perbaikan dari Pemerintah. Namun karena status tanah dan rumahnya belum milik yg bersangkutan, maka belum memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan BSPS atau pun Bedah Rumah dari Pemerintah.
Sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2018 salah satu persyaratan untuk penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah serta tanah tersebut tidak dalam sengketa, ujar Akhsanul lagi sembari menambahkan walau demikian Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir MAP melalui Dinas Perkim telah memberikan tali asih kepada Julpan pada hari Jum'at tanggal 22 Oktober 2021 yang lalu.(ans)

