Ombudsman : TKA Hanya Boleh Kerja di Posisi Tertentu Saja

Ombudsman : TKA Hanya Boleh Kerja di Posisi Tertentu Saja
Diskusi Publik Pepres 20 Tahun 2018

JAKARTA,(PAB)---
Desakan kaum buruh agar pemerintah mencabut Perpres No. 20/2018 Tentang TKA (Tenaga Kerja Asing) pada aksi Mayday tahun 2018 mendapat dukungan dari sejumlah partai. Wakil Ketua Partai Gerindra Feri Juliantoro menegaskan agar pemerintah segera mengevaluasi peraturan tersebut.

“Oleh karena itu Fraksi Gerindra di DPR membentuk Pansus dan mendampingi buruh yang sedang melakukan judicial review di MA (Mahkamah Agung) untuk mendapatkan keadilan,” terang Feri di acara diskusi Publik bertajuk ‘Perpres No. 20/2018 Tentang TKA dan Ekspansi Tenaga Kerja Cina’ di kantor sekretariat bersama Gerindra-PKS di bilangan Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (2/5).

Adapun imbas dari Perpres No. 20 tahun 2018 tersebut membuat jumlah TKA melonjak drastis, Feri menegaskan hal itu terjadi karena pemerintah tidak memperhitungkan dampak ke depannya. Dengan meningkatnya jumlah TKA di Indonesia hal itu menimbulkan permasalahan baru di bidang ekonomi, sosial dan budaya.  

“Jika pemerintah tidak ingin ada desakan tuntutan berkelanjutan dari kaum buruh, sebaiknya Pak Jokowi segera melakukan razia semua pabrik yang ada tenaga kerja asing. Jikalau ditemukan segera dipulangkan ke negara asalnya. Apalagi sebelumnya Ombudsman sudah mengeluarkan rekomendasi terkait peraturan tersebut agar segera ditindaklanjuti,” lanjut Feri.

Sementara terkait dukungan dari kaum buruh pada Capres Gerindra Prabowo Subianto, Feri menerangkan Gerindra mengapresiasi dukungan tersebut. “Kita menyambut baik (dukungan buruh) karena itu ada semacam kontrak politik yang intinya siap memperjuangkan kesejahteraan kaum buruh. Isi yang pertama menyediakan kesejahteraan bagi seluruh buruh di Indonesia, mengupayakan adanya regulasi yang berpihak pada buruh dan terakhir menyelenggarakan kegiatan untuk buruh dan pekerja,” ujar Feri.

Di tempat yang sama anggota Ombudsman RI Laode Ida menuturkan jika maksud pemerintah menerbitkan Perpres No. 20 tahun 2018 tentabg TKA agar terjadi alih pengetahuan hanya akal-akalan saja. “Tidak disebutkan secara tegas dalam Perpres No 20 tahun 2018 tersebut agar TKA memberikan pengetahuan. Jadi itu hanya pembohongan dan akal-akalan saja,” katanya.

Meski Begitu Laode meminta pemerintah agar pemerintah membuat aturan baru agar TKA hanya mengisi  jabatan tertentu saja. Tidak boleh untuk buruh atau pekerja kasar. “Mereka (TKA) pubn harus diberi waktu terukur, dan jika melanggar peraturan harus dipulangkan ke negara asalnya,” tegas Laode.(Drajat/Zul)

Berita Lainnya

Index