Keputusan Sumarno Mundur Ketua KPU DKI guna Hindari Konflik Kepentingan

Keputusan Sumarno Mundur Ketua KPU DKI guna Hindari Konflik Kepentingan

JAKARTA,(PAB)---

Sumarno mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta agar bisa mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jakarta. Selain untuk mematuhi aturan kata Sumarno, keputusan mundur juga guna menghindari konflik kepentingan.

"Iya betul. Tanggal 20 April lalu saya mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada ketua KPU RI," kata Sumarno saat diwawancara presenter CNN Indonesia TV Indra Maulana dalam program Prime Time News, Kamis (26/4). 

"Saya menyampaikan kepada beliau bahwa saya berniat maju sebagai calon anggota DPD. Oleh karena itu untuk menghindari konflik kepentingan rasanya tidak elok masih jadi penyelnggara kok ikutan jadi peserta, karena itu saya harus mengundurkan diri," imbuh Sumarno.

Pengunduran dirinya juga untuk mematuhi aturan KPU. Kata Sumarno, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018, penyelenggara pemilu yang hendak maju di pemilihan umum diwajibkan mengajukan pengunduran diri.

Sumarno mengatakan dirinya meminta kepada penyelenggara pemilu untuk mempercepat proses pengunduran dirinya. Itu agar dirinya dapat mempersiapkan lebih baik lagi pencalonan sebagai anggota DPD.

"Beliau (Ketua KPU RI) memberikan respons positif. Kemarin kalau tidak salah SK pemberhentian sudah terbit. Jadi sekarang secara resmi saya bukan penyelenggara lagi," ujarnya.

Sumarno mengaku sudah menyerahkan surat dukungan ke KPU DKI siang tadi. Surat dukungan itu, menurut dia, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Sumarno ketika menjabat Ketua KPU DKI di Pilkada DKI 2017 pernah mendapat sanksi berupa teguran tertulis dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam putusan sidang, DKPP menilai Sumarno terbuki melanggar Pasal 10 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bunyi pasal itu yakni memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu satu, Sumarno selaku Ketua KPU DKI," kata salah satu anggota Sidang DKPP Nur Hidayat Sardini, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (7/4).

Sanksi terhadap Sumarno merupakan tindak lanjut atas laporan sejumlah pihak ke DKPP atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Setidaknya ada tiga pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilalukan oleh KPU dan Bawaslu DKI.

Pertama, Adhel Setiawan dan Budi Sukma dari Forum Silahturahmi Alumni HMI Lintas Generasi. Mereka melaporkan Sumarno terkait pemasangan foto aksi 212 di gambar profil Whatsapp dan terkait pertemuan Sumarno dengan Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata.

Pelapor kedua dari perkumpulan Cinta Ahok (Cinhok) untuk kasus yang sama. Ketiga, Sumarno bersama sejumlah komisioner Bawaslu dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)  karena hadir dalam rapat internal tim pasangan Ahok-Djarot di Hotel Novotel, Jakarta.

Berita Lainnya

Index