Kajatisu Buka Peningkatan dan Pelatihan Jurnalis Forwaka Di Lingkungan Kejatisu

Kajatisu Buka Peningkatan dan Pelatihan Jurnalis Forwaka Di Lingkungan Kejatisu
Foto bersama Pengurus Forwaka Kejati Sumut

MEDAN,(PAB)-----

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengajak jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) agar dalam melakukan tugas jurnalistiknya tidak hanya mengedepankan kecepatan tapi juga harus profesional, akurat dan berimbang.

Hal tersebut disampaikan Kajatisu pada acara “Peningkatan Kemampuan Jurnalis Seiring Perkembangan New Media” kerjasama Forwaka dengan Kejati Sumut di Aula Lantai III Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (9/4/21).

IMG-20210409-WA0045Lebih lanjut Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa insan pers adalah mitra Kejaksaan dalam menyampaikan informasi terkait penegakan hukum dan pers memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Setelah pak Kajatisu menyampaikan kata sambutannya, Ketua Forwaka Sumut Martohap Simarsoit berkesempatan memberikan ulos kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Salim, Asintel DR. Dwi Setyo Budi Utomo.

IMG-20210409-WA0046“Ini bukan hadiah atau pemberian tapi simbol penghargaan dan penghormatan atas kepedulian pak Kajati Sumut terhadap wartawan yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ” kata Martohap Simarsoit.

Acara peningkatan kemampuan jurnalis menghadirkan pemateri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) H Hermansjah yang diwakili Wakil Bidang Pendidikan Rizal Rudi Surya, dengan materi tentang “Menggugat Profesionalisme Wartawan”, Septianda Perdana” Jurnalis Multimedia di Era Digitalisasi, Dr. Eka Nugraha selaku Koordinator di Bidang Intel dan Keynote Speaker Aspidum Kejati Sumut DR. Sugeng Riyanta.

IMG-20210409-WA0044Peningkatan kemampuan jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan, seperti disampaikan Rizal Rudi Surya harus tetap berpedoman pada UU Pers No. 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

“Jurnalis harus benar-benar profesional, berimbang dan melakukan cek dan ricek ketika menemukan sebuah permasalahan. Jangan mencampuradukkan opini dan fakta dalam sebuah pemberitaan, ” ucapnya.
Setelah kegiatan pelatihan diakhiri dengan foto bersama.(Rat)

Berita Lainnya

Index