Istri Bupati Bintan Dan Asisten II Pemprov Kepri Syamsul Bahrum

Diperiksa KPK terkait Dugaan Kasus Cukai Rokok di BP.Bintan

Diperiksa KPK terkait Dugaan Kasus Cukai Rokok di BP.Bintan
Debby Maryanti saat keluar dari ruang Balai Antam Seludang Mapolres Tanjungpinang didampingi ajudan ( f.d.md )

TanjungPinang ( PAB )-

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK,red ) Melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang Jl. A. Yani Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Mereka yang diperiksa Tim Gedung Merah Putih diantaranya :

1. SYAMSUL BAHRUM (Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun)
2. SETIA KURNIAWAN (Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DISKUMPERINDAG) Kabupaten Bintan)
3. ISMAIL (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan sejak Februari 2019)
4. AGUS (Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009-sekarang)
5. BOBBY SUSANTO (Direktur CV Three Star Bintan (Cabang Tanjungpinang)
6. AKNES TAMBUN (Manager PT Adhi Mukti Persada/Grup PT Putra Jaya Sampurna 2016 s.d. April 2020).

Selain itu ikut diperiksa penyidik KPK Istri Bupati Bintan Apri Sujadi Debby Maryati mengenakan hijab coklat dengan menyandang tas kecil sebelah kiri.

Debby anggota DPRD Kepri ini enggan memberikan komentar kepada awak media saat di konfirmasi.Istri orang nomor wahid di Kabupaten Bintan tersebut terlihat buru-buru masuk kedalam mobil Astra Agya BP 1936 BE yang sudah menunggu.Sebelumnya 2 hari kemarin ( Senin dan Selasa ) sejumlah pejabat Bintan dan Mantan BUMD Tanjungpinang ikut diperiksa KPK.

Tim Penyidik KPK tampak secara merathon memeriksa sejumlah saksi Tindak Pidana Korupsi yang buming di tanah segantang lada ini.

Mereka para pejabat yang diperiksa KPK Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018

Tim Penyidik KPK Senin (5/4/2021) melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Mako Polres Tanjungpinang diantaranya.

1. ALFENI HARMI (Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan);
2. YURIOSKANDAR (Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan);
3. RIZKI BINTANI (Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan / Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021);
4. MARDHIAH (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016);
5. Restauli (Pensiunan PNS).

Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Sedangkan di Hari Selasa (6/4/2021) Tim KPK melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 diantaranya :
1. MUHAMMAD YATIR (Anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019 s.d 2024)
2. YUHENDRI PUTRA (Swasta)
3. ZONDERVAN (Pegawai BUMD Tanjungpinang)
4. AZIRWAN (Pensiunan PNS)
5. YULIS HELEN ROMAIDAULI Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan. ( Tim/ Red )

ek/pab

Berita Lainnya

Index