Walau Satpol-PP Telah Perintahkan Dihentikan, Pembangunan di DAS Bah Mati Tetap Berjalan

Walau Satpol-PP Telah Perintahkan Dihentikan, Pembangunan di DAS Bah Mati Tetap Berjalan

PEMATANGSIANTAR, (PAB)--

Sungai merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki peran strategis mendukung kehidupan masyarakat. Untuk daerah perkotaan, sungai memiliki peran yang sangat penting, khususnya dalam upaya mempertahankan sumberdaya air yang berkelanjutan. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi salah satu aspek dari Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) pada suatu Wilayah Pengembangan Sumber Air (WPSA) yang merupakan upaya pendayagunaan sumber-sumber air secara terpadu dengan upaya pengendalian dan pelestariannya.

Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai menjelaskan, bahwa bantaran sungai adalah lahan pada kedua sisi sepanjang
palung sungai dihitung dari tepi sampai dengan kaki tanggul sebelah dalam. Sedangkan pengelolaan DAS tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang terjadi, seperti antara lain masalah penurunan sumberdaya alamiah, polusi dari berbagai sumber, serta konflik penggunaan lahan di sekitar DAS. Kasus yang terjadi di bantaran sungai kecil di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, terdapat para pengusaha yang melakukan kegiatan usahanya di bantaran sungai yang jelas-jelas sangat menggangu proses berkelanjutan atas pelestarian pengelolaan sungai. Ketika hujan turun dengan lebat akan berdampak.

Izin merupakan instrumen hukum administrasi, yang menuangkan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan berupa perintah-perintah ataupun larangan-larangan yang wajib dipatuhi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) merupakan instansi penyelenggara pelayanan publik dalam bidang perizinan yang berwenang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Masyarakat yang ingin mendirikan bangunan, mengubah bentuk bangunan, memperluas atau mengurangi ukuran bangunan baik dalam bentuk rumah tinggal maupun tempat usaha wajib mengantongi IMB sebagai legalitas dari pemerintah. Pengurusan IMB harus sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku. Sebab tujuan dari IMB adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum dan menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi bangunan yang ideal sesuai sebagaimana tujuannya. 

Setiap pembangunan diselenggarakan dengan terstruktur, tertib dan terarah sesuai persyaratan administratif. Pembangunan di tepi sungai merupakan salah satu tindakan yang dilarang, apalagi jika sudah menyentuh batas garis sempadan, tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian air sungai termasuk kelestarian bantaran sungai. Tetapi faktanya, keberadaan pembangunan dimaksud di daerah bantaran sungai Bah Mati tersebut masih tetap berlangsung.

Kepala Satpol-PP Kota Pematangsiantar Robert Samosir, Selasa (6/4/2021) saat dimintai keteranganya terkait dugaan pembiaran bangunan di DAS Bah Mati tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan memberikan peringatan tegas kepada pihak pengelola bangunan dimaksud untuk menghentikan kegiatan pembangunan tersebut.

"Kita sudah memanggil dan memerintahkan agar mereka (pihak pengelola) menghentikan kegiatan pembangunan," ujar Robert Samosir.

Lebih lanjut dikatakan Robert, agar pihak TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Kota Pematangsiantar yang diketuai Sekda juga harus segera menyurati dan memerintahkan Satpol-PP agar segera melakukan penertiban dan bila penting upaya pembongkaran.

Sebelumnya Kadis PUPR Kota Pematangsiantar melalui Kabid Tata Ruang Hendrik Musa Silalahi saat ditanya terkait keberadaan pembangunan di bantaran sungai Bah Mati tersebut mengatakan bahwa seharusnya pihak Satpol-PP sudah harus melakukan tindakan tegas karena kegiatan pembangunan tersebut jelas-jelas sudah tidak sesuai atau telah melanggar peraturan maupun undang-undang tentang sungai dan lingkungan hidup.

"Kalau memang melanggar peraturan maupun undang-undang yang ada, seharusnya pihak Satpol-PP sudah harus melakukan tindakan tegas," ujar H Musa Silalahi seraya mengatakan agar hal yang sama tidak dilakukan pihak yang lain. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index