PEMATANGSIANTAR, (PAB) ---
Bangunan tembok yang diduga menyerobot Daerah Aliran Sungai (DAS) Bah Mati yang berada di Jln Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Karena menyerobot, bangunan yang tembok beton itu disebut-sebut illegal.
Pantauan di lapangan, Senin (22/3/21) bangunan tembok di Daerah Aliran Sungai tersebut, berdiri sangat kokoh dan terkesan adanya pembiaran dari pemerintah setempat.
Salah seorang pekerja bangunan di lokasi menyebutkan bahwa setahunya bangunan yang sedang mereka kerjakan nantinya akan dijadikan sebuah kafe.
Camat Siantar Sitalasari Hendra Simamora ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa informasinya pemilik akan membangun ruko dan minta dibangun tembok penahan tanah ke arah sungai.
"Klu dibangun tembok nggak masalah, malah lebih baik daripada tanahnya tergerus ke sungai," ujar Camat.
Ditanya terkait IMBnya, Camat mengakui bahwa sedang dalam pengurusan.
Lurah Bah Kapul Jaya Kesuma, mengaku bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat tidak silang sengketa dalam pengurusan perizinan selanjutnya.
Terkait keberadaan pembangunan di Daerah Aliran Sungai, Lurah mengatakan bahwa hal tersebut nantinya menjadi wewenang pihak perizinan mengeluarkan IMB atau tidak.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPSTP) Kota Pematangsiantar Agus Salam saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa hingga saat ini masih belum menerima berkas terkait pengurusan IMB bangunan dimaksud. (MS/Red)

