Penjual bakso tersangka penjual sabu-sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Penjual bakso tersangka penjual sabu-sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Photo : Tersangka penjual sabu-sabu diamankan di Mapolres Labuhanbatu.

LABUHANBATU (PAB) --

Penjual Bakso Sahrul Hidayat alias Salu (29) Warga Dusun X Kampung Selamat Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu saat berjualan bakso di Kampung Pajak Kota Raja Kecamatan NA IX-X Labura, Minggu (07/03/2021) demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu SH.MH.

Kata AKP Martualesi Sitepu Penjual bakso ini terduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, untuk ini Satres Narkoba dipimpin Kanit Ipda Sarwedi Manurung bersama personel melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy sebanyak Rp.200.000 ( duaratusribu) dengan terduga.

Dengan tidak berapa lama terduga mengantarkan pesanan itu, saat itu juga Petugas melakukan penangkapan dan hasil penggeledahan dari  diri tersangka ditemukan dua plstik klip transparan berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 0.6 gram netto .

Hasil dari interogasi yang dilakukan Petugas, Tersangka mengakui sehari-harinya sambil menjual bakso menyambi jualan sabu dari keuntungan penjualan sabu ini mendapat keuntungan Rp.300.000 (tigaratusribu) per gramnya, tersangka juga menjelaskan dengan menjual sabu ini keuntungannya juga untuk dipakai nyabu sehingga hasil jual bakso tidak terpakai untuk nyabu.

Tersangka mengatakan bahwa barang haram ini diperolehnya dari seseorang berinisial R Warga Aek Kota Batu Labuhanbatu Utara ( Labura) selanjutnya sewaktu dilakukangan pengembangan akan tetapi R tidak ditemukan ada dugaan penangkapan  tersangka sudah bocor diketahuinya,sehingga sampai saat ini terus dilakukan penyelidikan, ujar Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 subs 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index