Narasi Participating Interest (PI) 10% dan Wibawa Daerah.

Narasi Participating Interest (PI) 10% dan Wibawa Daerah.

Dumai,(PAB)--

Migas pada tingkat urgensi dan kedudukannya, sesuai konstitusi memiliki dua poin penting, yaitu migas itu penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Penting bagi negara karena berhubungan dengan penerimaan negara, menguasai hajat hidup orang banyak karena terkait langsung dengan kebutuhan warga negara.


Kini, salah satu isu strategis dan "sarat kepentingan" bagi daerah di sektor migas adalah isu mengenai Participating Interest atau PI 10%. 


Adalah Ignasius Jonan, ketika menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan tanggal 26 November 2016.


Langkah berani Jonan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta daerah, melalui kepemilikan participating interest dalam kontrak kerja sama.


Belum genap 5 tahun, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tersebut, kini menimbulkan banyak reaksi, dan makin riuh. Khususnya terkait alih kelola di blok Rokan, Riau. Blok yang masih menjadi backbone produksi minyak nasional.


WK Migas Rokan termasuk salah satu blok migas yang subur dengan total 96 lapangan yang dikelola. SKK Migas mencatat kapasitas produksi minyak blok Rokan mencapai 170.000 BOPD (Juli, 2020). Kontribusinya sebesar 26% terhadap total produksi migas di Indonesia. Dalam konteks industri ekstraktif, nilai strategis Blok Rokan setara dengan Wilayah Pertambangan yang dikelola PT. Freeport Indonesia.


Sementara, polarisasi atau tarik-menarik kepentingan PI 10%, makin jelas pada beberapa entitas di level atas, bahkan merambat ke adat dan menurun ke akar rumput (grassroot). Kota Dumai yang selama ini dikenal tenang, mendadak mulai bergerak ketika segenap elemen masyarakat menggelar rembug rakyat dan deklarasi, Senin (22/2/2021), menuntut hak Dumai yang menjadi titik serah lifting migas, tapi nasibnya seperti diabaikan.


Ada semacam ketidakberpihakan dan ketidakadilan (desentralisasi asimetris) dalam dana bagi hasil migas, bagi kota Dumai, sebagai daerah strategis penyangga industri hulu dan hilir migas, dengan high risk effect area.


Usai pelantikan bupati/ walikota terpilih hari ini, Jum'at (26/2/2021) peta politik di provinsi Riau tentu akan berubah, sekaligus menjawab teka-teki, kemana arah polarisasi. Ini menyangkut wibawa daerah. Sebab masing-masing daerah, apalagi daerah penghasil migas di blok Rokan, seperti kabupaten Bengkalis, Siak, Kampar dan Rohil, memiliki kepentingan besar untuk mendapat bagian saham yang proporsional di PI 10%.


Tensi kepentingan daerah tentu belum akan turun. Sepanjang belum ada kesepahaman dan titik negosiasi aman. Ada kesan traumatik daerah, terkait kebijakan dan bisnis migas selama ini. Belum lagi, terkena dampak triple shocks, dan tak mendapat informasi yang obyektif. 


Deviden dicita, "pepesan kosong"

Berita Lainnya

Index