Ibu Korban: Saya Minta Johan Ditangkap dan Penahanannya Dipublikasikan

Johan Terdakwa Cabul Anak Kandung Resmi dijatuhkan Hukuman 8 Tahun Penjara Oleh  Hakim PN Sei Rampah

Johan Terdakwa Cabul Anak Kandung Resmi dijatuhkan Hukuman 8 Tahun Penjara Oleh  Hakim PN Sei Rampah

SERDANG BEDAGAI,(PAB)-

Berdasarkan bukti bukti dipersidangan.Majelis Hakim, Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara yang terletak di jalan negara Sei Rampah,dan diketuai Febriani, SH, sebagai Hakim Ketua, memutuskan dan menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun Kurungan serta denda Rp,500 Juta Rupiah terhadap terdakwa  Johan Wijaya alias Johan  yang telah ditetapkan bersalah karena melakukan tindakan asusila terhadap  putri kandungnya sendiri sebut saja inisial bunga (nama samaran) yang saat ini berumur 6 tahun.

Meski telah divonis, terdakwa sendiri tetap tidak hadir dalam persidangan terakhir, yang sempat molor selama 2 jam, dari jadwal 9.00 WiB, hingga pukul 11.30 WIB.

Sementara usai persidangan pembacaan tuntutan dakwaan terhadap terdakwa Johan. Keluarga korban kasus asusila di Serdang Bedagai ini merasa tak puas dengan hasil sidang pembacaan putusan.

Pasalnya, terdakwa Johan Wijaya alias johan (34), warga Perbaungan tidak pernah datang sekalipun mengikuti jalannya persidangan, dari awal hingga putusan yang digelar di Pengadilan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Kamis (25/02/2021).

"Kami maunya terdakwa di vonis 15 tahun, tapi kami tidak keberatan dengan yang diputuskan hakim, masalahnya kami tidak puas karena si Johan tidak hadir, harusnya dia hadir karena sidang putusan terakhir kenapa dia tidak hadir, ada apa dengan Jaksa, seharusnya terdakwa dihadirkan, ini tidak adil", kata  Happy ibu korban.

"Kita maunya waktu dia dipenjara itu dipublis biar semua orang tau dipenjara mana dia ditahan, jangan nanti sembunyi- sembunyi bilang masuk penjara ketok palu tapi orangnya di rumah, terus terang kita tidak puas, kami maunya itu saja", ujar happy di dampingi keluarga korban.(Bambang)

Berita Lainnya

Index