Kades Kuta Jangak Pakpak Bharat Diduga Selewengkan Bantuan Pupuk Bersumber dari Dana Desa

Kades Kuta Jangak Pakpak Bharat Diduga Selewengkan Bantuan Pupuk Bersumber dari Dana Desa

PAKPAK BARAT,(PAB)---

Sekdes Kuta Jungak, Kecamatan Siempatrube, Rencana Padang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara terang-terangan. Sekdes Rencana diduga telah melakukan tipikor melalui kegiatan pemberdayaan penyaluran bantuan pupuk kepada masyarakat Desa Kuta Jungak pada Tahun 2016. Sesuai SPJ desa, Rencana membuat harga pupuk perkilogramnya sebesar Rp.11.000 dengan jumlah berat 11.000 kg.

Hal ini tentu sangat mutlak telah terjadi kecurangan dalam penggunaan anggaran, dimana harga pupuk yang tercantum merupakan harga untuk satuan pupuk subsidi.

Lebih gawatnya lagi kegiatan yang telah berlangsung selama 4 tahun itu ditandatangani atau di pertanggungjawabkan oleh salah satu UD ‘AS’ yang diduga tidak sesuai dengan klasifikasi usahanya.

Salah seorang sumber yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan setiap KK (Kepala keluarga) itu diberikan pupuk sebanyak 100 kg dan sebuah cangkul. “Iya lih jadi setiap keluarga itu dapat pupuk seberat 100 kg yang terdiri dari Pupuk Sp36 dan Pupuk Urea ditambah lagi cangkulnya satu buah,” Ujar sumber.

Sumber menjelaskan untuk penyaluran bantuan sebesar Rp. 131.176.000,- itu dikatakannya, mereka menjemput langsung dari rumah Sekdes untuk dibagikan kepada masyarakat.

Sekretaris DPD Sumut, LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI), Rosen Jaya Sinaga mengungkapkan berdasarkan hasil temuannya telah terjadi penyelewengan dana desa. “Itukan harga Rp. 11.000 untuk harga pupuk non subsidi, sementara berdasarkan temuan dilapangan dan pengakuan masyarakat pupuk yang disalurkan merupakan pupuk subsidi,” Ujar Rosen.

Tambah Rosen lagi kerugian negara yang diduga ditimbulkan akibat kegiatan ini sebesar Rp.60.000.000,-

Ia menyebutkan dari hasil temuan nya dilapangan itu jika terbukti Sekdes bisa dikenakan pasal 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

“Kita sudah buatkan laporan terkait hal ini, satu persatu kita lengkapi dulu berkasnya, nanti kita koordinasi dengan pihak penegak hukum untuk langkah selanjutnya,” Tutup Rosen.

Sementara Sekdes Desa Kuta Jungak, Rencana Padang belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (Tim)

Berita Lainnya

Index