Soal Paksa Siswa Tanda Tangan, Humas Yayasan Miftahul Irsyad: Bukan Surat Pernyataan Namun LPJ

Soal Paksa Siswa Tanda Tangan, Humas Yayasan Miftahul Irsyad: Bukan Surat Pernyataan Namun LPJ

SERDANG BEDAGAI,(PAB) -

Terkait soal paksa siswa tandatangan surat pernyataan, 
Humas Yayasan Pendidikan Miftahul Irsyad yang terletak di Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara,  Ramlan Hasibuan  menyatakan, itu bukan surat pernyataan namun Laporan pertangung jawaban (LPJ) bagi siswa yang menerima BSM  sebutnya kepada wartawan saat di konfirmasi Senin (8/2/2021). pagi 

Sebelumnya Ramlan mengatakan,  seluruh siswa kelas III SMA diusulkan pada Tahun 2020, namun pada tahun 2021 yang masih keluar hanya 7 orang dengan besaran Rp 1.000.000.

Dalam pencairan itu lanjutnya, dikeluarkan untuk tabungan 
Rp, 200.000 per siswa hal ini dimaksudkan guna meringankan beban anak misalnya untuk ujian atau yang lainnya. 

"Nah, itu kami nyatakan bukan pungutan liar (pungli). Setelah dugaan ini padahal, sebelumnya ada persetujuan dari murid itu sendiri. Kami akan kembali kan uangnya, bilah keberatan," ujarnya.
Bambang)

Berita Lainnya

Index