DUMAI, (PAB)---
Satpol PP sebagai satuan penegak Perda, Perwako dan bagian dari tim Gugus Tugas Anti Covid-19, di dalam melaksanakan tugas selalu bertindak humanis, ramah namun tegas.
Hal tersebut tergambar dari tindakan yang diambil saat melakukan penyegelan terhadap sebuah warnet yang terbukti lakukan pelanggaran Perda dan Perwako kota Dumai.
Selasa sore (15/12/2020) pukul Pukul 15.15 WIB, saat petugas Satpol PP kota Dumai melakukan penyegelan di sebuah warnet, di jln Merdeka Lama.
Dipimpin langsung Kasat Pol PP Bambang Wardoyo SH, petugas penyidik menjumpai penjaga warnet Zul, guna menerangkan dasar hukum petugas bertindak.
Sesuai surat tugas dan surat perintah penyegelan/penghentian sementara operasional, petugas langsung bertindak menyegel ruko dua pintu tersebut.
Diterangkan Kasat Pol PP Bambang Wardoyo SH pada RADARJAKARTA.NET usai melakukan penyegelan, disampaikan bahwa hal tersebut adalah upaya terakhir Polisi Pamong Praja dalam menertibkan usaha yang sudah melanggar aturan.
"Usaha ini sudah di beri teguran lisan, Surat Peringatan (SP) 3x dan penyalahgunaan izin dari Cafe ke Warnet, namun tidak diindahkan, maka tindakan tegas kita ambil dengan menyegel usaha cafe ini", tegas pria kelahiran Yogyakarta ini.
Akan halnya pelanggaran Prokes, diungkapkan Bambang Wardoyo SH, para pelanggan warnet sering didapati tidak memakai masker dan duduk tidak berjarak.
Disimpulkan Bambang Wardoyo SH "Pelaku usaha telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) berdasarkan Perwako No 65 tahun 2020, Tentang Protokol Kesehatan dan Perwako Dumai no 52 tahun 2017 tentang daftar usaha bidang pariwisata", ungkap Bambang Wardoyo.
"Pelaku menyalahgunakan ijin, yang sebenarnya cafe namun menjadi warnet", tutup Bambang Wardoyo SH.
Kepada petugas jaga Zul dan pemilik usaha dimintakan agar 30 hari kedepan menghadap ke kantor Satpol PP, untuk membuat Surat Pernyataan dan mengurus kembali izin usaha.
Ketika PAB indonesia menanyakan kepada petugas jaga cafe siapa pemilik usaha, dijawab penjaga "Pemiliknya bernama Bakrie".
(Eli